PARBOABOA Jakarta – Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 18 anggota Kepolisian Daerah (Polda) NTT terkait tindakan asusila.
"Mereka yang terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama tahun 2022 karena melakukan tindakan asusila," kata Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Johni mengaku prihatin terkait pemecatan anggota Polri dalam jumlah yang banyak, sebab untuk pembinaan satu personel saja memakan waktu yang cukup lama.
“Kita sedih ada anggota yang harus dipecat dengan jumlah banyak. Padahal satu personel saja, butuh waktu pembinaan dan lainnya,” tuturnya.
Namun, hal ini tetap harus dilakukan karena personel kepolisian di Polda NTT telah melakukan tindakan yang mencemari nama baik institusi Polri.
Selain itu, tindakan pemecatan ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap anggota lain agar tidak melakukan tindakan yang sama kedepannya.
“Karena itu PTDH ini merupakan keputusan yang sulit tetapi harus tetap dilakukan guna memberi efek jera kepada yang lain,” ujarnya.
Johni menuturkan dari 18 personel yang terkena sanksi PTDH dua diantaranya ada yang berpangkat perwira pertama yakni Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan Ajun Komisaris Polisi (AKP). Sementara sisanya ada dua berpangkat tamtama dan 14 orang lainnya berpangkat bintara.
"Sisanya adalah berpangkat bintara 14 orang dan dua berpangkat tamtama," pungkasnya.