PARBOABOA, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengabaikan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Listyo mengatakan jika verifikasi Stadion Kanjuruhan terakhir kali dilakukan pada 2020.
"Kemudian kita olah TKP, hasil pendalaman, PT LIB tidak melakukan verifikasi terhadap stadion. Verifikasi terakhir tahun 2020, ada beberapa catatan yang dipenuhi dipenuhi terutama masalah keselamatan penonton," kata Listyo saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).
Lebih lanjut, ia mengatakan jika PT LIB menggunakan hasil verifikasi yang dikeluarkan pada tahun 2020 ke 2022 ini. Listyo juga memaparkan bahwa hingga kini belum ada perbaikan terhadap Stadion Kanjuruhan dari hasil verifikasi yang dilakukan sejak 2020.
"Tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya merupakan Direktur LIB, Akhmad Hadian Lukita.
"Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," papar Listyo.
Selain itu, tiga tersangka juga merupakan aparat kepolisian. Mereka adalah Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jawa Timur berinisial H, serta Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.