PARBOABOA, Jakarta - Komisi X DPR RI Mustafa Kamal mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah petinggi di Universitas yang tersandung kasus korupsi.
Mustafa menilai bahwa para petinggi itu seharusnya menjadi sumber teladan moralitas bangsa, bukan malah lebih memilih untuk terlibat dengan kasus tercela.
Hal tersebut ia ungkapkan guna menanggapi perihal penetapan rektor Universitas Udayana (Unud), Bali, I Nyoman Gde Antara yang menjadi tersangka korupsi dana sumbangan mahasiswa baru.
I Nyoman diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana Jalur Mandiri pada 2018/2019 hingga 2022/2023.
“Saya merasa heran dengan fenomena KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang terjadi belakangan ini pada pendidikan tinggi di Indonesia,” kata Mustafa Kamal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/03/2023).
“Sebelumnya, Rektor Universitas Negeri di Lampung terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sekarang ada kasus baru lagi rektor Universitas Negeri di Bali menjadi tersangka Kasus korupsi uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI),” sambungnya.
Menurutnya, pembentukan karakter pada pendidikan di Indonesia ini sangatlah penting, apalagi aturannya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Di mana, tujuan pendidikan yang ditetapkan itu di antaranya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bukan malah memberikan contoh yang tidak baik terhadap generasi penerusnya.
Oleh karenanya, Mustafa berpesan kepada para petinggi Universitas di Indonesia untuk tidak melakukan tindakan yang memalukan seperti itu. Ia juga berpesan agar pemerintah segera memperbaiki pendidikan di Tanah Air.
“Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Pemerintah harus memperbaiki pendidikan Indonesia. Karena seharusnya institusi pendidikan sebagai institusi yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moralitas bangsa, ini malah pimpinan penyelenggaranya melakukan tindakan tercela seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya.
Sementara itu, atas perbuatannya, I Nyoman Gde Antara dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Pasalnya, sebagaimana terlihat dari alat bukti, saksi-saksi, dan hasil pemeriksaan, perbuatan I Nyoman Gde merugikan keuangan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar yang jika ditotal menjadi Rp109,33 miliar.
Selain itu, ia juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp334,75 miliar dan jika dijumlahkan, maka total kerugian korupsi dana SPI Unud itu mencapai Rp443,9 miliar.