Kasus Perundungan Hijab Siswa di Lamongan, Ternyata Bukan Pertama Kalinya!

Perundungan Hijab Yang Masih Terjadi (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Jakarta - SMPN 1 Kecamatan Sukodadi Lamongan, saat ini sedang menjadi buah bibir di masyarakat. Hal itu akibat viralnya seorang guru Bahasa Inggris berinisial E N yang mencukur rambut siswa perempuannya karena tidak memakai ciput.

Jumlah siswa yang menjadi korban, berjumlah kurang lebih 14 siswa. Akibat peristiwa tersebut, orang tua dan siswa yang dicukur tidak terima dan sempat mendatangi pihak sekolah.

Peristiwa itu bermula saat sore hari, jam pulang sekolah pada Rabu (28/8/2023). E N memaksa mencukur siswa yang dianggap tidak rapi dan kelihatan rambutnya. E N sendiri merupakan anggota ketertiban sekolah, dan berdalih bahwa dirinya sudah mencoba mengingatkan siswanya namun tidak dihiraukan.

Sementara itu, menurut Harto Kepala Sekolah SMPN 1 Sukodadi, memakai ciput di sekolah tidak menjadi kewajiban, melainkan hanya untuk kerapihan saja.

Akibat kasus ini, E N diberikan sanksi beupa dibebastugaskan dari kegiatan mengajar, dan ditarik ke dinas dalam rangka pembinaan.

Peristiwa pemotongan rambut siswa secara paksa bisa mendapat sanksi hukuman. Hal itu tertuang dalam UU pasal 77 atau UU perlindungan anak.

Setiap yang melanggar atau sengaja membuat tindakan  diskriminasi anak yang akan mengakibatkan kerugian pada anak baik materil ataupun moril sehingga akan dipidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 juta.

Terdapat juga pada pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak: Bagi setiap orang yang melakukan kekerasan atau kekejaman atau penganiyaan kepada anak maka akan dapat sanksi pidana 3 tahun 6 bulan paling lama dan denda uang  72 juta.

Kasus Perundungan Jilbab, Bukan Yang Pertama Kali Terjadi

Kasus SMPN 1 Sukodadi, merupakan salah satu dari sekian banyak perundungan yang terjadi. Sebelumnya, pernah ramai pula seorang siswi di Banguntapan, Yogyakarta mengalami perundungan berupa pemaksaan memakai jilbab.

Hal tersebut masuk ke dalam kasus perundungan. Perundungan menurut KKBI yaitu menyakiti orang lain baik fisik ataupun psikisnya berbentuk kekerasan verbal, sosial, dan fisik.

Sejumlah kasus lain juga pernah mencuat, misalnya saja Siswi Sragen, Jawa Tengah yang pernah dirundung karena tidak menggunakan jilbab.

Akibat peristiwa tersebut, siswa yang dirundung mengalami trauma mendalam, dan tidak mau makan untuk beberapa hari.

Dalam laporan Human Rights Watch (HRW) tentang perundungan jilbab di Indonesia sepanjang 2021 meyatakan bahwa lebih dari 100 perempuan pernah mengalami intimidasi dan kekerasan jangka panjang karena tidak memakai jilbab.

Padahal, melakukan perundungan, pencukuran paksa, juga pemaksaan hijab terhadap siswa tidak dibenarkan dalam sistem pendidikan kita.

Editor: Atikah Nurul Ummah
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS