PARBOABOA, Jakarta – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya hari ini.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Fabrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik menunggu kehadiran mantan menteri tersebut untuk dimintai keterangan.
"Panggilannya untuk hari Rabu (hari ini). Kita tunggu lah kedatangannya," kata Febrie kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Belum diketahui secara pasti mengenai meteri pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik kejaksaan kepada Lutfi. Hanya saja, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Supardi mengatakan bahwa pihaknya memangil Lutfi untuk di periksa sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi," ucap dia.
Muhammad Lutfi mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan terhitung sejak 23 Desember 2020. Namun beberapa waktu lalu Lutfi terkena reshuffle kabinet yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Posisinya kini digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas.
Dalam kasus korupsi ini penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Lutfi melawan hukum.
Total ada lima orang tersangka yang telah dijerat jaksa. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Sebagai informasi, kasus ini mulai didalami oleh Jaksa sejak Januari 2021 hinga Maret 2022. Saat itu, pemerintah melalui Kementrian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.
Sayangnya, kebijakan itu tak membuat minyak dan bahan turunannya meningkat di Indonesia lantaran ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal korupsi untuk mengurus penerbitan izin ekspor yang melanggar aturan itu.