Kejagung Sita Uang Rp 10 M dan Kendaraan Mewah di Kasus BTS Bakti Kominfo

Ilustrasi - Kejagung lakukan penyitaan uang dan kendaraan dari tersangka dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022. (Foto: Kejagung)

PARBOABOA, Jakarta – Dalam rangka pemulihan keuangan negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penyitaan uang sebesar Rp10 miliar dan kendaraan mewah dari saksi terkait lima tersangka dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.

"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Ketut mengungkapkan jika ada 4 mobil dan 3 kendaraan motor yang disita. Adapun empat mobil di antaranya adalah satu unit Mobil BMW X5, satu unit Mobil Toyota Innova Venturer, satu unit Mobil Lexus RX 300, satu unit Mobil Honda HRV.

Lalu, satu unit Motor Triumph, satu unit Motor Ducati, satu unit Motor BMW R 1250 GSA.

"Termasuk ada rumah yang berhasil kita sita di daerah Lebak Bulus," ucapnya.

Kemudian, selain kendaraan, ada juga uang dalam bentuk mata uang asing yang ikut disita dari saksi berisisial N dalam perkara atas tersangka GMS.

Dari total uang yang disita terdapat uang tunai senilai 6.400 dollar Amerika Serikat, uang tunai senilai 110.234 dollar Singapura, uang tunai senilai 3.720 euro, uang tunai senilai 11 ringgit Malaysia (RM).

"Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp 10.149.363.205," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kementerian Kominfo.

Adapun kelimanya adalah Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS