Simalungun-Sumatera Uatara. Kejaksaan Negeri (Kejari)
Simalungun melakukan pemusnahan barang bukti, pada hari Selasa
(13/7/2021) bertempat di halaman kantor Kejari Simalungun dijalan asahan KM 4,5
Kabupaten simalungun.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari
Simalungun Bobbi Sandari,SH,MH.
Kepala seksi Barang bukti dan barang Rampasan Kejari
Simalungun Frans Affandhi,SH,MH mengatakan jika pihaknya melakukan pemusnahan
barang bukti dari kasus-kasus yang sudah yang sudah inkrah (sudah memiliki
kekuatan hukum tetap) per 31 Mei 2021.
Perkara-perkara tersebut yaitu sebanyak 257 perkara narkotika,
66 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum seperti kasus penganiayaan dan
pengrusakan, 30 perkara OHARDA (menyangkut Orang dan Harta Benda) seperti kasus
perlindungan anak dan kasus pencurian dan perampasan harta benda.
Selain itu turut juga dimusnahkan barang bukti dari kasus
Narkotika antara lain sebanyak 167.71 gram sabu, pil ekstasi dan ganja seberat
492 garam. Bebrapa barbuk lain yaitu
sejumlah Handphone, mesin judi jackpot dan 1 buah senjata api.
Untuk Narkotik jenis kimia yaitu sabu dan ekstasi dimusnahkan
dengan cara di blender dengan air, ganja dimushkan dengan cara dibakar.
Sedangkan senjata api, handphone, dan mesin judi jackpot dimusnahkan dengan
dihancurkan mengggunakan alat pemotong.
Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana SH MH mengatakan
jika pemusnahan barang bukti ini merupakan program rutin Kejari Simalungun.
Pemusnahan ini juga bagian dari peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-61
Tahun 2021.
Proses pemusnahan barbuk tersebut turut disaksikan Kapolsek
Banggun JS Gultom, Kasat Narkoba Polres Simalungun, Kepala Puskesmas Batu Anam
Dr.Sahat mewakili BNN dan Kadis Kesehatan Simalungun.