Kenaikan BBM Subsidi Dapat Memicu Kenaikan Tarif Angkutan Umum

Kondisi Sejumlah Angkutan Umum di Terminal (Foto: Kompas.com/Asprilla Dwi Adha)

PARBOABOA, Jakarta – Organisasi Angkutan Darat (Organda) masih menunggu aba-aba dari pemerintah terkait penyesuaian tarif angkutan jalan kelas ekonomi setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Diketahui untuk jenis Pertalite naik hampir 31% saat ini ditetapkan Rp 10.000 per liter dan Solar naik 32% saat ini Rp 6.800 per liter, hampir 100% anggota Organda di berbagai moda mengonsumsi BBM jenis tersebut.

“Dengan adanya kenaikan harga BBM, seolah-olah memang dipersilakan saja semuanya menyesuaikan diri. Kalau memang menyesuaikan diri, poin kita satu, kita masih mau tertib. Dalam artian untuk angkutan-angkutan jenis ekonomi, tentunya kita menunggu aba-aba pemerintah dalam waktu dekat. Kalau untuk yang non ekonomi, lakukan saja penyesuaian-penyesuaian yang perlu,” kata Sekertaris Jendral (Sekjen) DPP Organda Ateng Aryono, Minggu (4/9) dilansir dari investor.id.

Ateng juga menjelaskan, dalam menentukan tarif angkutan jalan kelas ekonomi, ada ketentuan yang harus dipatuhi, untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi ditentukan oleh Kementrian Perhubungan. Kalau angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi ditentukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi. Sedangkan untuk angkutan kota dan angkutan perdesaan ditentukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.

Ateng menambahkan, suplai BBM subsidi juga harus benar-benar dijaga dan merata di seluruh Indonesia, karena kalau akhir tahun seolah-olah suplai sudah habis atau kuota sudah habis. Ateng berharap semua bisa lebih tertib.

 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS