Pemerintah Longgarkan Aturan TKDN untuk Produk AS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait Joint Statement Indonesia-Amerika Serikat di Jakarta. (Dok. ANTARA)

PARBOABOA, Jakarta - Dalam upaya memperkuat hubungan dagang dengan Amerika Serikat sekaligus mempercepat transformasi digital di dalam negeri, pemerintah Indonesia memberikan pengecualian aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sejumlah produk teknologi tinggi asal AS.

Kebijakan ini menjadi bagian dari kesepakatan bersama untuk menurunkan hambatan non-tarif dan mendorong aliran investasi strategis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan pelonggaran aturan TKDN hanya diterapkan pada beberapa produk tertentu buatan Amerika Serikat.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, (24/07/2025), Airlangga menyebut bahwa produk yang termasuk di dalamnya meliputi perangkat teknologi informasi dan komunikasi (ICT), pusat data atau data center, serta komponen penunjang alat kesehatan.

Ia menekankan bahwa meskipun mendapatkan pembebasan aturan TKDN, produk-produk tersebut tetap wajib memenuhi ketentuan impor dari kementerian teknis terkait.

Di samping itu, produk kesehatan yang masuk harus memiliki sertifikasi resmi dari otoritas kesehatan internasional seperti Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat.

Langkah ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sebelumnya telah menyepakati Joint Statement yang memuat komitmen untuk menurunkan berbagai hambatan non-tarif yang kerap dianggap memperlambat arus barang dan investasi.

Salah satu yang disorot adalah persyaratan kandungan lokal yang sering menjadi batu sandungan bagi pelaku usaha asing.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai mitra strategis di kawasan Asia-Pasifik, sekaligus membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan teknologi Amerika untuk berinvestasi dan mentransfer teknologi ke Indonesia.

Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Amerika Serikat menempati posisi lima besar investor asing di Indonesia pada 2024, dengan nilai investasi yang terus meningkat di sektor teknologi dan kesehatan.

Airlangga menambahkan, kebijakan serupa pernah diterapkan pemerintah Indonesia pada masa pandemi COVID-19. Saat itu, aturan TKDN dilonggarkan agar vaksin buatan perusahaan global seperti AstraZeneca dan Pfizer dapat segera digunakan oleh masyarakat.

Proses impor vaksin tetap harus memenuhi protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan lolos uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pengalaman tersebut membuktikan bahwa relaksasi aturan kandungan lokal bisa menjadi solusi tepat dalam situasi darurat, serta mempercepat penanganan masalah kesehatan publik.

Kini, pemerintah mencoba menerapkan prinsip serupa pada sektor teknologi tinggi yang dinilai memerlukan ekosistem global yang lebih fleksibel.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa penyesuaian aturan TKDN akan difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki kebutuhan teknologi khusus.

Salah satunya adalah industri server dan infrastruktur digital. Menurutnya, bisnis model server berbeda dengan barang-barang lain karena perangkatnya kerap diganti atau di-upgrade sesuai kebutuhan teknologi terbaru.

“Untuk server kan modelnya bisa ditukar-tukar. Jadi memang butuh kemudahan dalam proses impor dan sertifikasi,” kata Airlangga.

Ia optimistis, relaksasi ini dapat mendukung percepatan pembangunan pusat data di Indonesia, yang menjadi tulang punggung transformasi digital nasional.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menarik lebih banyak investasi di bidang digital, terutama pembangunan pusat data (data center) yang kini menjadi prioritas seiring dengan melonjaknya kebutuhan layanan cloud, AI, dan big data.

Berdasarkan laporan Google, Temasek, dan Bain & Company, ekonomi digital Indonesia diprediksi menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dengan nilai mencapai USD 146 miliar pada 2025.

Dengan kebijakan baru ini, Indonesia diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan keterbukaan untuk inovasi teknologi global.

Pemerintah tetap mendorong peningkatan kandungan lokal di sektor-sektor lain yang tidak terdampak kebijakan pengecualian ini.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS