Komisi III Soal Transaksi Janggal Rp346 T: Mahfud MD Vs Sri Mulyani

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. (Foto: Dok DPR RI)

Parboaboa, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, membantah tudingan yang menyebut Komisi III menghalang-halangi upaya Mahfud MD dalam mengungkap kasus transaksi janggal Rp349 T di Kemeterian Keuangan. Menurut penilaiannya, Komisi III justru berupaya menjernihkan keruhnya keadilan di Indonesia .

Dalam kasus transaksi janggal di Kemenkeu ini adalah perseteruan antara Mahfud MD dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang disebabkan oleh bantahan Sri Mulyani terhadap tudingan Mahfud.

“Komisi III hanya meminta Mahfud MD bongkar tuntas karena Menkeu bantah mentah-mentah tudingan Mahfud MD itu,” kata Benny, sebagaimana dikutip Parboaboa dari laman resmi DPR RI, Selasa (11/04/2023).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu menilai, transaksi janggal di Kemenkeu ini sebagai skandal terbesar di Indonesia abad ini. Oleh karena itu, dia menantang Mahfud untuk membongkar skandal ini sampai tuntas.

“Kita juga dukung penuh Menkeu Sri Mulyani bongkar skandal ini, jangan ditutup-tutupi. Tampak kebenaran terkuak secara perlahan. Nanti ketahuan jelas siapa yang bermain api,” ucapnya menambahkan.

Komisi III DPR RI kembali menjadwalkan RDP dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4/2023).

RDP ini adalah kelanjutan dari rapat yang digelar pada akhir Maret lalu guna membahas transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Editor: Rini
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS