Komplotan Spesialis Pengganjal ATM Diamankan, Setelah Beraksi 30 Kali

Komplotan pengganjal ATM diamankan di Tangerang

PARBOABOA, Tangerang - Pelaku pencurian spesialis ganjal ATM diamankan Ditreskrimun Polda Metro Jaya. Enam orang pelaku biasanya beraksi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Jakarta.

Para pelaku berjumlah 6 orang yakni ND, EC, R, GJ, SHW, dan E. Dia menyebut para pelaku diamankan di daerah Jatiuwung, Kota Tangerang. Tiga dari enam pelaku merupakan residivis kasus serupa dan kasus narkoba.

"Mereka ini dengan perannya masing-masing. Pengakuannya sudah lebih dari 30 kali, ini masih kita dalami lagi, kemungkinan lebih lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Para pelaku kerap beraksi di ATM yang sepi dan tidak dijaga seperti di minimarket, pom bensin yang ada ATM bersama.

Sebelum beraksi, para pelaku berkumpul satu tempat dan melakukan patroli di jalanan sejak pagi hingga akhirnya menemukan lokasi sepi yang bisa dijadikan sasaran aksinya.

Yusri mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula setelah adanya tiga laporan pencurian yang masuk ke Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui modus pencurian yang dilakukan para pelaku berdasarkan rekaman CCTV di ATM.

Dari tiga lokasi itu saja, ia memaparkan, pelaku menguras ATM korbannya sebanyak Rp50 juta, Rp26 juta, dan Rp128 juta dengan beberapa kali penarikan ataupun ditransfer ke rekening pelaku.

Yusri membeberkan modus komplotan, yakni mengganjal lubang akses kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Kemudian, mereka menunggu korban yang kartunya tak bisa keluar dari mesin dan menawarkan bantuan.Pelaku biasanya berpura-pura sebagai nasabah yang hendak transaksi di ATM.

"Modusnya biasanya pada saat ada korban yang mau ambil uang di ATM, kemudian kartu ATM terganjal biasanya ada yang datang sebagai penyelamat, bahkan mengajarkan 'Mba di-cancel aja dulu, nanti setelah itu diajarkan lagi oleh dia atau coba masukan lagi PIN-nya'. Kayak orang penyelamat," katanya.

"Pada saat masukan PIN-nya itu, ada 1 lagi yang bertugas mengintip dan mencatat nomor PIN korban, nanti setelah dicoba lagi nggak bisa barulah disampaikan 'Bapak ibu silakan dilaporkan ke banknya untuk diblokir'. Setelah korban meninggalkan tempat, barulah yang bersangkutan dicabut ganjelnya dan diambil ATM-nya dan dicairkan di luar," tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KHUP. Mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS