PARBOABOA, Tangerang - Pelaku pencurian spesialis ganjal ATM diamankan Ditreskrimun Polda Metro Jaya. Enam orang pelaku biasanya beraksi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Jakarta.
Para pelaku berjumlah 6 orang yakni ND, EC, R, GJ, SHW, dan
E. Dia menyebut para pelaku diamankan di daerah Jatiuwung, Kota Tangerang. Tiga
dari enam pelaku merupakan residivis kasus serupa dan kasus narkoba.
"Mereka ini dengan perannya masing-masing. Pengakuannya
sudah lebih dari 30 kali, ini masih kita dalami lagi, kemungkinan lebih
lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada
wartawan, Selasa (10/8/2021).
Para pelaku kerap beraksi di ATM yang sepi dan tidak dijaga
seperti di minimarket, pom bensin yang ada ATM bersama.
Sebelum beraksi, para pelaku berkumpul satu tempat dan
melakukan patroli di jalanan sejak pagi hingga akhirnya menemukan lokasi sepi
yang bisa dijadikan sasaran aksinya.
Yusri mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula setelah
adanya tiga laporan pencurian yang masuk ke Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian
melakukan penyelidikan dan mengetahui modus pencurian yang dilakukan para
pelaku berdasarkan rekaman CCTV di ATM.
Dari tiga lokasi itu saja, ia memaparkan, pelaku menguras
ATM korbannya sebanyak Rp50 juta, Rp26 juta, dan Rp128 juta dengan beberapa
kali penarikan ataupun ditransfer ke rekening pelaku.
Yusri membeberkan modus komplotan, yakni mengganjal lubang
akses kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Kemudian, mereka menunggu korban yang
kartunya tak bisa keluar dari mesin dan menawarkan bantuan.Pelaku biasanya
berpura-pura sebagai nasabah yang hendak transaksi di ATM.
"Modusnya biasanya pada saat ada korban yang mau ambil
uang di ATM, kemudian kartu ATM terganjal biasanya ada yang datang sebagai
penyelamat, bahkan mengajarkan 'Mba di-cancel aja dulu, nanti setelah itu
diajarkan lagi oleh dia atau coba masukan lagi PIN-nya'. Kayak orang
penyelamat," katanya.
"Pada saat masukan PIN-nya itu, ada 1 lagi yang
bertugas mengintip dan mencatat nomor PIN korban, nanti setelah dicoba lagi
nggak bisa barulah disampaikan 'Bapak ibu silakan dilaporkan ke banknya untuk
diblokir'. Setelah korban meninggalkan tempat, barulah yang bersangkutan
dicabut ganjelnya dan diambil ATM-nya dan dicairkan di luar," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KHUP.
Mereka terancam hukuman penjara selama 7 tahun.