Korupsi Bansos Program Keluarga Harapan Tangerang

Korupsi bansos PKH, dua orang jadi tersangka

PARBOABOA, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemotongan uang bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan di bawah Kementerian Sos

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin menyebut pihaknya menangkap 2 tersangka yang merupakan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di 4 desa dari total 12 desa dan 2 kelurahan di Kecamatan Tigaraksa. Kedua tersangka tersebut mengkorupsi dana PKH hingga Rp 3,5 miliar.

"Estimasi kerugian sekitar Rp 3,5 miliar," ucap Bahrudin di gedung Kementerian Sosial, Selasa (3/8/2021).

Bahrudin juga mengungkap modus pelaku dalam menilap dana yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu itu. Kedua tersangka selaku pendamping sosial minta kartu ATM kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Mereka kemudian menarik saldonya.

"Setelah dapat jumlah yang digesek itu diserahkan kepada KPM tidak sesuai dengan apa yang dia gesek (jumlah seluruhnya). Jadi ada selisih," ujarnya.

Bahrudin mengatakan bahwa selisihnya memang tidak terlalu banyak, yakni berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Namun jika dikalikan dengan total jumlah keluarga penerima bansos, maka akan didapati angka yang fantastis.

Saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemotongan serupa oleh sembilan pendamping sosial di delapan desa dan dua kelurahan lain di Kabupaten Tangerang.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS