KPK Bawa 100 Dokumen Dasar Penetapan Tersangka Mardani Maming ke Sidang Praperadilan

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri (detikcom)

PARBOABOA, Jakarta – Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat eks Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (22/7).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bawa 100 dokumen sebagai dasar penetapan Maming menjadi tersangka. Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, ratusan dokumen itu akan menguatkan keterlibatan Maming.

"Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Ali, Jumat siang (22/7).

Selain itu, Tim Biro Hukum KPK akan membuktikan pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara yang dimaksudkan.

Pasal yang dimaksud Ali adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain membawa 100 bukti dokumen, KPK juga menghadirkan dua orang ahli pidana dan ahli perbankan. Ali mengatakan, kedua ahli tersebut akan menerangkan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan.

"Seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini," ucapnya.

Ali mengungkapkan, KPK yakin hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon.

"Sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, kami yakin penegakan hukum yang adil dan sesuai prosedur," ujarnya.

Sebelum agenda pembuktian yang dilakukan KPK, kubu Maming telah memberikan bukti-bukti yang penetapan status tersangka terhadapnya tidak sah.

Pihak Maming menghadirkan ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-undangan. Kuasa hukum Maming, Denny Indrayana mengatakan, ahli yang dihadirkan dalam gugatan akan menjelaskan proses penyidikan hingga menetapkan tersangka yang menjerat kliennya tidak sah.

Bukti-bukti yang dihadirkan akan menerangkan bahwa perkara yang menjerat Maming merupakan bentuk kriminalisasi.

“KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” ucapnya, kemarin.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS