PARBOABOA, Jakarta – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Menurut Ketua AMPR, Asmin Mahdi, ada empat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bapenda Pekanbaru.
"Ada empat poin yang kami sampaikan dalam dugaan laporan di Bapenda tersebut," kata Asmin Mahdi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Poin pertama, soal laporan piutang di Bapenda Pemkot Pekanbaru agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2021.
"Hal ini juga sudah kami sampaikan tadi barang bukti rekaman percakapan yang kami laporkan ke KPK sebagai bahan awal untuk dilaksanakannya penyidikan di Bapenda Pekanbaru," kata Asmin.
Kemudian poin yang kedua, terkait dugaan pemanfaatan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada perusahaan di lingkungan Pekanbaru yang di markup.
Poin yang ketiga terkait adanya pungutan liar terhadap sejumlah perusahaan wajib pajak di Pekanbaru. Terakhir, adanya pemotongan atas dana bantuan hibah dari Kementrian Pariwisata tahun 2020-2021 senilai Rp8,5 miliar.
"Misal (perusahaan) inisial VH itu harusnya dapat Rp190 juta namun di lapangan cuma dapat Rp2 juta, dan kami tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan atau objek-objek vital yang taat pajak itu dilakukan hal yang sama," kata Asmin.
Oleh sebab itu Asmin meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap 261 perusahaan yang berhak mendapatkan dana hibah, apakah nilainya sesuai ketentuan.
"Kami minta agar kasus ini ditangani serius oleh KPK sebagaimana juga ini juga tugas dan wewenang mereka," tandas Asmin.