PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang tahun 2021.
Selain Bupati Pemalang, KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya yaitu, Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), yang merupakan tangan kanan Bupati Mukti.
Sedangkan pemberi suap adalah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (DM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Kamis (11/08/2022), KPK menyita barang bukti berupa uang tunai, dan rekening senilai total Rp 6,1 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, konstruksi perkara kasus tersebut berawal dari Bupati Pemalang melakukan sejumlah perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di tubuh Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 6 tersangka," ujar Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/8) malam.
Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang lantas membuka seleksi terbut untuk mengisi posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sesuai dengan arahan Bupati Mukti.
"Sesuai arahan MAW (Bupati Mukti Agung Wibowo), Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)," imbuhnya.
Dalam proses penyeleksian jabatan yang dimaksud, diduga ada arahan tambahan dan perintah Mukti yang meminta agar calon peserta menyisihkan sejumlah dana jika ingin diluluskan.
Kemudian, Mukti memberikan wewenang kepada Adi Jumal untuk mengumpulkan uang dari pada calon pejabat tersebut. Penyerahan uang dilakukan secara cash atau tunai, selanjutkan oleh Adi Jumal memasukkan ke dalam rekening bank untuk keperluan Mukti.
"Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta," ucap Firli.
Sejumlah uang yang diterima digunakan Mukti untuk berbagai keperluan pribadi. Ketua KPK juga menyebutkan, bahwa tersangka menerika sejumlah uang dari pihak swasta.
"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.
Mukti dan Adi Jumal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, para tersangka ditahan dalam waktu 20 hari pertama hingga 31 Agustus 2022.