Kuasa Hukum David Buka Suara soal Permintaan Maaf Mario Dandy Sambil Cengengesan

Pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) memberikan permohonana maaf sambil cengengesan dan diduga tak memiliki rasa penyesalan. (Foto: Parboaboa/Hasanah)

PARBOABOA, Jakarta – Kuasa hukum korban penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraini buka suara soal permintaan maaf Mario Dandy Satrio (20) yang dilakukan sambil tersenyum (cengengesan).

Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu, 28 Mei 2023 di Polda Metro Jaya, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa tak merasa terkejut atas apa yang dilakukan oleh Mario Dandy itu.

Dia mengungkapkan jika tindakan cengengesan itu tak hanya dilakukan Mario saat diwawancarai oleh awak media, tapi juga saat pelaku hendak dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Selain itu, lanjutnya, sikap serupa juga ditunjukan Mario Dandy saat hadir menjadi saksi dalam sidang anak AG (15).

Mario cengengesan di depan hakim. Atas sikap itu, Mellisa menduga bahwa hakim telah menilai bahwa pelaku tidak memiliki rasa penyesalan dan lain sebagainya.

Diketahui, saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan per hari Jumat, 26 Mei 2023 terkait kasus penganiayaan berat terhadap David.

Informasi ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman dalam konferensi pers di kantornya, Jumat.

Syarief Sulaeman mengatakan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas dari penyidik.

Keduanya telah resmi memakai rompi berwarna merah khas tahanan Kejari dan bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur guna menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk disidangkan.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS