Sudah Dibuka! Ini Kuota dan Cara Daftar Penerimaan Polri 2023

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaran untuk jalur Akademi Polisi (Akpol), Bintara dan Tamtama sejak Selasa (4/3/2023) lalu hingga 14 April mendatang.(Foto: Kemenpan RB)

PARBOABOA, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaran untuk jalur Akademi Polisi (Akpol), Bintara dan Tamtama sejak Selasa (4/3/2023) lalu hingga 14 April mendatang.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pendaftaran ini dibuka untuk seluruh masyarakat tanpa dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.

"Masuk Polisi gratis. Polri no calo, no KKN," ujar Dedi dalam keterangan resmi yang diterima Parboaboa, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Meski begitu, Dedi mengimbau kepada seluruh peminat yang ingin mendaftar untuk memenuhi segala bentuk persyaratan umum dan khusus yang telah diatur.

"Untuk mengetahui seluruh persyaratan telah diumumkan dalam website resmi atau dapat dilihat melalui media sosial Instagram @rekrutmen_Polri," tutup Dedi.

Dikutip dari penerimaan.polri.go.id, penerimaan Akpol 2023 menyediakan kuota sebanyak 175 orang yang terdiri dari 150 taruna dan 25 taruni untuk menjadi perwira pertama Polri dengan pangkat Inspektur Dua (IPDA).

Kemudian untuk penerimaan Bintara Polri 2023, terdapat kuota sebanyak 11.531 orang untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Kuota tersebut terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 10.529 orang, Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita 402 orang, Bintara Brimob 500 orang, dan Bintara Polair 100 orang.

Terakhir, Tamtama Polri 2023 menyediakan kuota sebanyak 1.601 orang untuk menjadi Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada). Adapun kuota tersebut terdiri dari 1500 Tamtama Brimob dan 101 Tamtama Polair.

Berikut Tata Cara Pendaftaran Polri 2023

  1. Mendaftar melalui laman https://penerimaan.polri.go.id/
  2. Memilih jenis seleksi di halaman utama website
  3. Mengisi form registrasi dengan data yang sebenar-benarnya
  4. Bila sudah pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password untuk melakukan login menuju halaman pendaftar
  5. Upload berkas pendaftaran yang dibutuhkan
  6. Pendaftar akan mendapat form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS