PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mengurangi polusi udara.
Kendati WFH, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani menerangkan bahwa ASN wajib mengenakan pakaian dinas.
ASN tidak diperbolehkan menggunakan pakaian sehari-hari sembari berkegiatan lain apabila tengah bekerja di rumah.
Selain itu, para ASN juga tidak diperbolehkan untuk keluar dari rumahnya masing-masing selama kebijakan WFH ini masih berlaku, apalagi mudik.
Etty menyebut, ASN yang mendapatkan jadwal WFH diminta untuk tetap di rumah dan menerima penugasan dari atasannya.
Menurutnya, jika ada ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka ada sanksi yang akan diberikan.
Namun, BKD DKI Jakarta itu tak menjabarkan lebih jauh terkait sanksi apa yang bakal diberikan kepada ASN apabila melanggar aturan WFH.
Kebijakan WFH
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 34/SE/2023 terkait work from home (WFH) untuk ASN di Ibu Kota.
Uji coba kebijakan ini akan berlangsung selama 3 bulan dimulai sejak Senin, 21 Agustus 2023 hingga Minggu, 21 Oktober 2023 dengan skema 50% WFH dan 50% lainnya work from office (WFO).
Hal tersebut dilakukan dengan harapan dapat mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota sekaligus mengurangi kemacetan yang hingga kini belum teratasi.
WFH saat KTT ASEAN
Sebelumnya, Pemprov DKI akan melakukan uji coba WFH bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat jelang KTT ASEAN di Jakarta.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan, ASN yang menerapkan WFH itu meliputi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, RSUD, Puskesmas hingga perangkat kelurahan.
WFH akan mulai diberlakukan pada Senin pekan depan dengan skema 50 persen WFH dan 50 persen WFO, sedangkan saat KTT ASEAN pada 4-7 September, skema penerapan WFH akan bertambah menjadi 75 persen.
Sigit menyebut, skema 75% ini berlaku untuk sejumlah kantor pemerintah yang lokasinya berdekatan dengan tempat penyelenggaraan KTT ASEAN.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa penerapan WFH tersebut tidak akan berdampak apapun terhadap pelayanan publik karena seluruh tugas tetap dikerjakan sebagaimana mestinya.
Pembelajaran Jarak Jauh
Tak hanya WFH bagi pegawai, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk sekolah yang berdekatan dengan lokasi KTT ASEAN.
Sistem PJJ itu menggunakan skema kehadiran siswa sebanyak 50 persen sedangkan untuk tenaga pendidik atau guru tetap hadir dan beraktivitas 100 persen.
Selanjutnya, apabila penyelenggaraan KTT ASEAN berakhir, siswa dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka 100 persen.