PARBOABOA, Pematang Siantar- Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Kopperindag dan UMKM Pematang Siantar, Elpiana Turnip, tegas memberikan warning pada penjual Minyakita di pasaran. Jika terbukti melanggar Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, izin penjualan siap-siap dicabut.
"Ya seperti imbauan kita agar dapat mematuhi surat edaran tersebut, Kalau masih ada kita berikan teguran. Tapi kalau masih melanggar kita akan cabut izinnya untuk sementara," katanya.
Setelah mencabut izinnya atau penghentian aktivitas sementara. Namun tetap melanggar. Disperindag akan melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Karena kita tidak bisa menindak, hanya bisa mengimbau dan menegur. Kalau sanksi terberat hanya mengehentikan aktivitas perdagangannya yang hanya bisa dilakukan," jelas.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat di masyarakat.
Editor: Betty Herlina