PARBOABOA, Jakarta – Kasus pelecehan seksual terhadap buruh wanita oleh pimpinan perusahaan di Cikarang, Bekasi dengan modus bermalam bersama di hotel (staycation) sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja, tengah menjadi sorotan publik.
Menurut Ahli Hukum, Pahrur Dalimunthe, kasus ini terjadi lantaran kurangnya peran serikat pekerja di Cikarang, mengingat kawasan tersebut merupakan pusat industri nasional.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa serikat pekerja tidak eksis disana. Walaupun eksis, tidak berperan. Kalau ada serikat pekerja, peristiwa ini tidak munkin terjadi,” tuturnya saat dihubungi Parboaboa, Selasa (9/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Pahrur juga menyebut bahwa mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terdapat dua pasal yang dapat menjerat kasus tersebut.
Pertama, jika kasus hanya bersifat ajakan dan pelecehan non fisik yang merendahkan korban, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal 5 Undang-Undang TPKS.
“Memang hukumannya ringan, 9 bulan dan denda Rp10 juta,” ujarnya saat dihubungi Parboaboa, Selasa (9/5/2023).
Namun, jika terbukti bahwa terdapat unsur kekerasan fisik atau ancaman terhadap korban, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 6C UU TPKS. Dimana pelaku telah menyalahgunakan kedudukannya untuk memaksa korban melakukan persetubuhan.
“Itu bisa dijerat pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” tuturnya.
Peran Serikat Pekerja
Serikat buruh atau serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh dan untuk para pekerja atau buruh, baik di dalam maupun di luar perusahaan.
Tujuan didirikannya serikat ini, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh, adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya.
Meskipun sering dikaitkan dengan aspek politis, sebenarnya dalam hubungan industri dan pengelolaan perusahaan, organisasi ini lebih condong ke arah sosial.
Tujuan utamanya bukan terkait dengan kekuasaan, melainkan kesejahteraan dari anggota atau karyawan yang ada di dalam perusahaan.
Adapun manfaat yang diberikan ketika organisasi tersebut muncul di lingkungan perusahaan, di antaranya adalah sebagai sarana komunikasi efektif dan aspiratif yang dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam rangka produksi.
serikat buruh juga menjadi sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan. Meskipun organisasi ini berpihak pada karyawan, keberpihakan wajib bersifat objektif, terbuka, dan bertanggung jawab karena apapun yang terjadi pada perusahaan akan berpengaruh pada kondisi karyawan.
Selain itu, serikat buruh bisa menjadi motivator etos kerja. Ketika karyawan merasa ada payung yang melindungi hak-haknya, mereka idealnya akan memiliki motivasi kerja yang lebih baik.
Oleh karena itu, serikat buruh perlu diberikan perhatian dan dukungan yang memadai dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja atau buruh.