PARBOABOA, Jakarta – Penyanyi dangdut, Lesti Kejora diketahui telah mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Suaminya, Rizky Billar, pada Kamis (13/10/2022).
Pencabutan laporan ini dilakukan usai Billar ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan karena kasus KDRT.
Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon mengatakan bahwa surat pencabutan laporan Lesti telah ditantangani dan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung," kata Surya di Polres Jaksel, Kamis.
Surya mengaku bahwa diriya tidak dapat menjelaskan alasan Lesti Kejora mencabut laporannya terhadap kliennya itu. Sebab, hal tersebut merupakan kesepakatan internal dari kedua belah pihak.
"Kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya, kesepakatan mereka berdua. Iya, saya bersama rekan saya, Sandy Arifin (kuasa hukum Lesti Kejora) menyaksikan," jelas Surya.
Pencabutan laporan ini juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa kedatangan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan.
"Pihak Lesti, tiba-tiba dia datang dan ingin cabut laporan," ungkap Zulpan.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja, hak korban. Tetapi itu ada mekanisme dan prosedur," tegasnya.
Lebih lanjut, Lesti Kejora disebutkan mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan pada saat kepolisian melakukan jump pers mengenai penahanan Rizky Billar.
Kuasa hukum Rizky Billar yang lain, Neas Ginting juga mengatakan bahwa Lesti sempat menemui Billar dan mengobrol selama kurang lebih 1 jam saat mengunjungi Polda Metro Jaksel.
"Kita kasih waktu berdua untuk ngobrol, ada sekitar 1 jam lebih. Yang pasti, setelah rilis di Polres. Rizky naik lagi, lima menit kemudian Lesti datang dengan ayahnya, di situ Lesti-Rizky langsung ngobrol," ungkap Neas.
"Pencabutan sudah disediakan. Setelah Lesti Rizky ngobrol, baru disodorkan surat pencabutan, baru ditandatangani," tambahnya.
Kehadiran lesti ditemani oleh ayahnya, Endang Mulyana dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tanggai (KDRT) pada Rabu (28/09/2022) malam.
Laporan ini tertulis dalam nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Bilalr dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.