PARBOABOA, Jakarta - Untuk menekan penyebaran virus Covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan perataan PPKM level 3 berlaku untuk semua daerah tanpa terkecuali. Kebijakan tersebut rencananya berlangsung mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan keputusan penyeragaman PPKM ini diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya, Rabu (17/11).
Saat libur Natal dan tahun baru nanti, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3.
"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," pungkasnya
Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.
Muhadjir lalu meminta meminta Kementerian, Lembaga, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional dalam pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
Aturan yang berlaku pada PPKM level III:
1. Pembelajaran tatap muka maksimal 50 persen
2. Jumlah pegawai yang bekerja di kantor pada sektor non esensial maksimal 25 persen
3. Pasar, toko kelontong, pusat perbelanjaan kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen
5. Pusat perbelanjaan dapat buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen
6. Restoran/rumah makan dan kafe dapat menerima pelanggan makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit
7. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
8. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50%
9. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas ruangan.