LPSK Beri Ruang untuk Istri Ferdy Sambo Jika Ajukan Perlindungan Lagi

Rombongan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat mendatangi rumah pribadi Ferdy Sambo (Foto: inilahkendari.com/Harris Muda)

PARBOABOA, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut istri Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bisa mengajukan kembali permohonan perlindungan untuk dirinya.

"Ibu PC atau siapapun yang mengajukan permohonan ke LPSK kemudian diputuskan ditolak oleh LPSK itu tidak menutup ruang untuk mengajukan permohonan kembali," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).

Namun, pihak LPSK mengatakan perlu melakukan pemeriksaan kembali karena permohonan mengenai dugaan pelecehan seksual yang diajukan sebelumnya sudah gugur.

"Tetapi tetap saja LPSK melakukan pemeriksaan lagi, jadi siapapun yang pernah ditolak permohonannya oleh LPSK itu LPSK gak pernah kasih halangan untuk mereka mengajukan lagi," ujarnya.

"Jadi gak ada batas berapa kali bisa mengajukan permohonan ke LPSK ya. Bebas aja siapapun yang membutuhkan LPSK silakan mengajukan permohonan," sambungnya.

Sebagai informasi, LPSK memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Sebelumnya, Putri sempat mengajukan permohonan perlindungan karena diduga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

LPSK juga sudah bertemu dengan Putri Candrawathi untuk menjalani asesmen beberapa waktu lalu. Namun, kondisi Putri belum bisa dimintai keterangan untuk asesmen psikologis.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut Istri Ferdy Sambo itu tidak benar-benar membutuhkan perlindungan. Ia menduga permohonan perlindungan yang sempat diajukan sebelumnya hanya untuk sekedar membuat dirinya seolah-olah menjadi korban pelecehan seksual.

Sementara itu, pihak kepolisian juga menyatakan tidak ada pelecehan seksual yang terjadi sebelum Brigadir J ditembak. Oleh sebab itu, LPSK pun tidak memberikan permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

"LPSK memutuskan untuk menolak penelaahan ibu P karena enggak bisa diberikan perlindungan. Bukan dasarnya karena pelakunya meninggal, bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan pihak kepolisian," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS