Mahfud Sebut Korban TPPO di Tanah Air Didominasi Anak-Anak

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa lebih dari 50 persen kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia melibatkan anak-anak. (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa lebih dari 50 persen kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia melibatkan anak-anak.

“Selama tahun 2017 hingga 2022 terdapat 2.605 kasus tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Dari Jumlah tersebut 50.97 persen di antaranya melibatkan anak-anak dan 46,14 persen melibatkan perempuan sebagai korban,” ungkap Mahfud pada acara diskusi publik bertema ‘Perang Semesta Melawan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI)’, Kamis (6/4/2023).

Berdasarkan data Bareskrim Polri pada 2022, ribuan kasus tersebut terdiri atas 184 kasus TPPO pada 2018, 191 kasus pada 2019, 383 kasus pada 2020, 624 kasus pada 2021, dan 528 kasus pada 2022.

Mahfud menilai bahwa jumlah kasus tersebut terus meningkat setiap tahun karena semakin berkembangnya modus operandi, terutama melalui penggunaan media sosial.

Oleh karena itu, Mahfud menekankan pentingnya bagi aparat penegak hukum untuk memahami penanganan kasus perdagangan orang. Sebab, pola sindikat yang terlibat dalam kasus ini jelas, sehingga bisa ditindaklanjuti.

“Siapa yang mengirim, siapa yang menerima, lalu yang mengurus imigrasi siapa, pegawai imigrasi nya siapa, daftar nya bisa dibuat, ada setoran-setoran itu,” tutur Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga menyebutkan bahwa 85 persen kasus TPPO terjadi di daerah perbatasan, seperti di Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara.

“Bahwa jalan-jalan tikus itu ya ada juga. Tetapi sejak saya berdiskusi kemarin justru melalui jalur formal yang banyak dan itu tidak ada yang memberi lampu kuning,” ucapnya.

Di wilayah Kepulauan Riau sendiri, sejak tahun 2021 sampai 2023, tercatat sudah ada 62 kasus penyelundupan orang dengan tersangka 118 orang dan korban 546 orang pada periode 2021-2023.

Menurut Mahfud, hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat akan migrasi yang aman, kurangnya pengamanan, adanya oknum petugas dan masyarakat yang membantu penyelundupan PMI secara ilegal.

Padahal, kata Mahfud, Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB dan ASEAN mengenai isu TPPO melalui UU Nomor 5 Tahun 2009 dan UU Nomor 12 Tahun 2017.

Untuk itu, ia mengimbau kepada Majelis Ulama, dewan Gereja dan sejenisnya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan bahaya TPPO bagi kemanusiaan.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS