PARBOABOA, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hukuman itu dijatuhkan karena Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terhadap mantan ajudannya.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambungnya.
Dalam putusan tersebut juga ada sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat untuk Ferdy Sambo hingga diberikan hukuman mati.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa; dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," tutur hakim.
Kemudian, hakim menilai bahwa perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, tindakannya juga dinilai menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Kemudian, Sambo dianggap telah mencoreng institusi polri dengan melakukan pembunuhan terhadap sesama polisi.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," ujarnya.
Selanjutnya, perbuatan Sambo juga telah menyeret sejumlah anak buahnya di kepolisian. Lalu, ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Di sisi lain, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan putusan Ferdy Sambo.