Malaysia Revisi UU Hukuman Mati, Angin Segar bagi WNI Bermasalah Hukum

Pemerintah Malaysia telah melakukan revisi besar-besaran terhadap undang-undang hukuman mati. (Istockphoto/Newlook)Foto:

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Malaysia telah melakukan revisi besar-besaran terhadap undang-undang hukuman mati.

Pada 16 Juni 2023 lalu, pemerintah Malaysia telah mengadakan dua undang-undang yang berkaitan dengan penghapusan wajib hukuman mati dan revisi hukuman mati dan penjara karena kehidupan alami.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan dengan adanya UU baru ini berarti Majelis Rendah Parlemen Malaysia, sepakat menghapus hukuman mati sebagai hukuman wajib bagi 11 kejahatan serius, seperti pembunuhan, narkotika, hingga terorisme. 

Hal ini menurutnya membawa angin segar bagi Indonesia yang tengah menghadapi masalah hukum di negeri jiran tersebut. Sebab, ada alternatif hukuman penjara alternatif bagi mereka. 

Berdasarkan data Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemenlu per Agustus 2023, ada 168 WNI yang terancam hukuman mati dan 157 di antaranya berada di Malaysia. 

Edy menjelaskan sebelum adanya UU anyar tersebut, ada 519 WNI yang terbebas dari hukuman mati sejak 2011 hingga 2022. Dengan rincian WNI paling banyak dihukum mati karena narkoba sebanyak 110 kasus, dan pembunuhan 58 kasus.

Oleh karena itu, dia menekankan bahwa mengingat banyaknya WNI yg bekerja di Malaysia dan masih ada 157 WNI terancan hukuman mati di Malaysia, tentunya pemerintah Indonesia harus merespons amandemen hukum pidana Malaysia dengan meningkatkan kualitas loby.

Lebih lanjut, Edy menyarankan agar KBRI dan KJRI di Malaysia terus meningkatkan pendekatan persuasif kepada pemerintah dan pengadilan malaysia dengan dukungan NGO di Malaysia yg anti hukuman mati.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia harus mengantisipasi adanya potensi WNI yang menjadi pelaku kejahatan serius di Malaysia, terutama untuk PMI ilegal yang tidak tercatat. 

"Pintu masuk ke Malaysia sangat banyak, tidak hanya dari Sumatera, tetapi juga dari Kalimantan. TKI ilegal ini merupakan fenomena seperti gunung es karena tidak ada catatan resmi baik dari Indonesia maupun Malaysia," jelas Edy.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS