Mantan Bupati Tanah Bambu Terbukti Terima Suap Izin Tambang Rp118M

Mantan Bupati Tanah Bambu Mardani H. Maming terbukti menerima suap izin tambang ( Foto : mediaindonesia)

PARBOABOA, Jakarta – Pada sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani H. Maming sebagai terdakwa lantaran terbukti menerima suap sekitar Rp118 miliar terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bambu, Kalimantan Selatan.

"Kami mendakwa Mardani menerima uang sebesar Rp 118 miliar. Kewenangan yang dimiliki oleh seorang bupati waktu itu sebenarnya tidak boleh mengalihkan IUP kepada perusahaan lain sesuai ketentuan UU minerba pasal 93. Tapi itu tetap dilakukan Mardani," kata JPU Budi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banjarmasin pada Kamis (10/11/2022).

Budi menyebut, Maming didakwa telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejak 20 Maret 2014 sampai 17 September 2020 melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR).

Maming juga terbukti telah menerima hadiah berupa uang tunai melalui Rois Munandar (adik Mardani Maming) dan Muhammad Aliansyah dari Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio (almarhum) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 (Rp 118,75 miliar).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Budi.

Sebelumnya, Maming telah menerbitkan izin usaha untuk PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) pada 29 April 2010 silam. Namun, di tahun yang sama, Henry Soetio (almarhum) ingin mengambil ahli Kawasan lahan pertambangan milik PT BKPL.

Henry kemudian mengadakan pertemuan dengan Andi Suteja selaku pemilik PT BKPL. Hal itu pun disepakati asal Henry membayar sebesar Rp 40 miliar.

Lalu, Henry menemui Maming dan menyampaikan keinginannya untuk investasi tambang di Tanah Bambu dan meminta bantuannya untuk mengurus perizinan usaha tambang tersebut.

Tak hanya itu, Henry juga meminta Maming mengurus perizinan pembangunan pelabuhan yang bertujuan untuk memfasilitasi bongkar muat batubara milik PT PCN. 

Maming pun menyanggupinya dan meminta Henry untuk menyerahkan fee saat PT PCN sudah berproduksi atau beroperasi.

Maming kemudian menjumpai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwijono Putrohadi Sutopo untuk membantu dirinya mengurus perizinan tersebut.

Atas perbuatannya, Maming didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS