Masuki Masa Penuntutan, Simpatisan dan Anggota KKB Diserahkan ke Kejari Jayawijaya

Poteret simpatisan dan anggota KKB yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya di Wamena, Papua. (Foto: Bareskrim Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Kasus sejumlah simpatisan dan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) mulai memasuki babak baru.

Setelah melalui penyidikan yang cukup lama, kini berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Pada Sabtu, (26/8/2023), para simpatisan dan anggota KKB ini pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya di Wamena, Papua untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Resor Yahukimo dan Satgas Ops Damai Cartenz.

Para tersangka itu di antaranya adalah Nindo Mohi, Jakson Sobolim, Amrin Jamaludin alias Andre, dan Edison Sobolim.

Mereka diberangkatkan dari Kab. Yahukimo menuju Kota Wamena menggunakan pesawat Hercules pada Kamis, (24/8/23) lalu.

Simpatisan dan anggota KKB itu terbukti telah terlibat dalam kasus pembacokan, penembakan, dan pembunuhan di Kab. Yahukimo.

Keempatnya ditangkap pada Selasa, (16/5/2023) pukul 02.54 WIT di Kompleks Obio, Jl Pertanian, Distrik Dekai, Kab. Yahukimo, Papua Pegunungan bersama terduga pelaku lainnya.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Yahukimo, Akp Alwi Wairooy.

Alwi mengatakan bahwa total terduga pelaku yang ditangkap berjumlah 22 orang.

“Sebanyak 22 orang telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Alwi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parboaboa, Selasa.

“Penangkapan ini dilakukan sebagai hasil pengembangan dari beberapa aksi pembunuhan yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir di wilayah Yahukimo,” sambungnya.

Selama proses pemeriksaan, 22 orang itu akan ditahan. Jika nanti terbukti tidak bersalah, maka pihak kepolisian akan melepaskannya.

“Jika terbukti bahwa orang-orang yang diamankan tidak bersalah, mereka akan segera dibebaskan. Namun, jika terbukti bersalah, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Alwi.

Di samping itu, usai penangkapan 22 terduga simpatisan KKB, Kepala suku Ngalik, Lazarus Giban meminta audiensi dengan Alwi Wairooy guna meminta penjelasan terkait hal tersebut.

Lazarus Giban mengatakan bahwa pihaknya juga ingin mengetahui apakah orang-orang yang telah diamankan itu keseluruhannya merupakan anggota dari suku Ngalik.

Jika seluruhnya terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan beberapa pekan terakhir, maka Lazarus meminta pihak kepolisian untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan.

Menanggapi pernyataan kepala suku Ngalik, Alwi memastikan pihanya akan melaksanakan ketentuan sesuai hukum yang berlaku.

Namun, ia meminta tokoh masyarakat agar mendukung dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan guna menciptakan wilayah Yahukimo yang adil dan damai.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS