Mayat Wanita Ditemukan Mengambang di Sungai Ternyata Dibunuh Kekasih Gelap

Korban dibunuh kekasih gelap setelah hamil

PARBOABOA, Labura - Mayat wanita ditemukan warga mengambang di Aek Natas, Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara pada Kamis (5/8), sempat membuat geger masyarakat.

Diketahui korban pembunuhan tersebut adalah Natalina Br. Sitorus (49) warga Jln Cemara Lingkungan Ujung Bandar, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

“Korban berinisial NS (49) warga Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Korban dibunuh oleh kekasih nya sendiri di dalam sebuah mobil toyota avanza hitam dengan dijerat memakai tali tas , setelah tewas kemudian pelaku menggelindingkan korban ke sungai dan membuang seluruh barang bukti ke sungai untuk menghilangkan jejak, ” Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH saat melakukan konfrensi Pers di Mako Polres Labuhanbatu, Jum’at (6/8/2021).

Pelaku berinisial JS (51) merupakan kekasih korban yang berprofesi sebagai wiraswasta. Keduanya menjalin hubungan gelap, masing-masing sudah berkeluarga.

Pembunuhan ini terjadi karena korban meminta pertangung jawaban atas kehamilannya.

"Tersangka membunuh korban karena tidak terima saat dimintai korban bertanggung jawab atas kehamilannya," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan.

Petugas akhir nya berhasil menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri pada hari Kamis, (5/8) sekira pukul 20.00 wib, di sebuah rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara,” Saat itu pelaku diamankan di sebuah rumah makan, Pelaku sedang menunggu Bus untuk menuju Pekanbaru,” sebut Kapolres.

“Ketika dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melarikan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku,” imbuh Kapolres.

Dari hasil otopsi korban meninggal dunia akibat cekikan. Terdapat dua luka patah cincin tenggorokan bagaian leher depan yang mengakibatkan sumbatan saluran nafas sehingga meninggal dunia.

Karena perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Mati atau penjara seumur hidup. 

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS