Medina Zein Dituntut 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta atas Kasus Pengancaman melalui Media Elektronik

Sidang tuntutan yang menimpa Medina Zein (Foto: detikHOT/Ahsan)

PARBOABOA, Jakarta – Sidang tuntutan kasus yang menyeret nama Medina Zein digelar hari ini, Senin (19/09/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Medina Zein dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta, atas kasus dugaan pengancaman melalui media eletronik terhadap pengusaha asal Surabaya bernama Uci Flowdea.

Dalam sidang tersebut, jaksa meminta hakim menyatakan bahwa pengancaman yang dilakukan Medina terhadap Uci Flowdea termasuk dalam tindak pidana melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Medina Susanti alias Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau menyebabkan dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pengancaman," kata jaksa.

Jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada Medina Zein sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa menambahkan.

Selain pidana, terdakwa juga akan dikenakan denda sebesar Rp200 juta.

"Denda Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa.

Menyikap tuntutan jaksa, pihak kuasa hukum Medina Zein menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Rencananya, pledoi Medina akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada 22 September 2022 mendatang.

Sebelumnya, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam buntut dari meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Selain itu, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Marissya Icha dengan terdakwa Medina Zein juga digelar dihari yang sama (19/9).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menyatakan bahwa aksi penghinaan Medina Zein terhadap Marissya Icha termasuk tindak pidana karena melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Medina Susanti alias Medina Zein terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik melalui media elektronik," kata jaksa penuntut umum dalam sidang.

Sebagai informasi, Marissya Icha melaporkan Medina Zein pada September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik. Ia merasa dihina oleh istri Lukman Azhari di media sosial.

Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS