Tok! Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara (Foto: MPI)

PARBOABOA, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada selebgram Medina Zein.

Medina terbukti bersalah atas kasus pencemaran nama baik kepada Marissya Icha lewat media elektronik usai menyebarkan fitnah dengan menyebut Marissya sebagai “ani-ani” atau wanita pekerja seks komersial (PSK).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar hakim ketua Bawono Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/09/2022).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidanan penjara selama enam bulan dan denda Rp50 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Tiga, menetapkan barang bukti berupa 13 hasil tangkap layar handphone atas nama Medina Zein terlampir di berkas perkara. Empat, membebankan terdakwa membayar perkara Rp 5.000," imbuhnya.

Vonis yang diberikan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang ingin istri Lukman Azhari itu dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dalam perkara ini, Medina Zein dinyatakan terbukti bersalam dan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan Medina Zein.

Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan Medina sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai etika kesopanan dan tidak mendidik pengguna media sosial, apalagi saat ia menyebarkan fitnah atas Marissya Icha, Medina memiliki ratusan ribu followers di akun Instagramnya.

Sedangkan hal yang meringankannya adalah Medina belum pernah dihukum, ia merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu, kemudian ia mengaku bersalah dan bersedia memohon maaf kepada saksi Marissya Icha atau Marissa Mulyana, dan Medina memiliki riwayat gangguan jiwa bipolar, sehingga memerlukan perawatan intensif.

Sebelumnya Marissya melaporkan Medina ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik pada 5 September 2021. Laporan itu terdaftar LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS