Mengenal Hak Angket, Usulan Capres Ganjar Pranowo Atasi Dugaan Kecurangan Pemilu

Ilustrasi penggunaan hak angket oleh DPR. (Foto: PARBOABOA/Rian)

PARBOABOA, Jakarta - Hak angket menjadi salah satu isu hangat yang diperbincangkan belakangan ini.

Pemicunya adalah usulan Capres 03, Ganjar Pranowo agar DPR dari partai pengusungnya di Pilpres, menggunakan kewenangan istimewa penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menyampaikan usulan tersebut persis sehari setelah pemilu, tepatnya pada 15 Februari 2024.

Ia mencium, ada potensi kecurangan dalam kontestasi Pilpres yang secara Quick Count (hitung cepat) diunggulkan oleh Prabowo-Gibran.

Dari sana isu hak angket terus bergulir hingga berujung perdebatan soal kegentingan memaksa di balik penggunaannya.

Terlepas dari perdebatan politis, apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan hak angket? Berikut penjelasannya!

Pengertian Hak Angket

Secara harafiah, angket berasal dari bahasa Perancis, enquete yang kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti penyelidikan.

Selanjutnya, di Indonesia, angket atau penyelidikan tersebut menjadi hak istimewa yang bisa digunakan oleh DPR dalam hal ada kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU.

Dengan rumusan lain, hak angket adalah hak istimewa DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi menyimpang jauh dari ketentuan UU.

Hak angket DPR juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tepatnya pasal 20A. Disana disebutkan, selain memiliki hak interplestasi dan hak menyatakan pendapat, DPR juga memiliki hak angket. 

Usul Hak Angket

Sementara itu, aturan teknis mengenai usul hak angket diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 dan Tata Tertib (Tatib) DPR Tahun 2020.

Tata cara dan mekenisme pengusulan hak angket menurut UU a quo adalah sebagai berikut:

  1. Hak angket harus diusulkan lebih dari satu fraksi dan minimal 25 orang anggota DPR.
  2. Kemudian, usul tersebut harus disertai dengan alasan mengapa harus menggunakan hak angket dan disertai dengan penunjukkan UU yang langgar oleh kebijakan pemerintah.
  3. Usul hak angket baru bisa dilanjutkan apabila mendapat persetujuan dari setengah jumlah anggota DPR dalam rapat paripurna, dan pengambilan keputusan harus mendapat restu lebih dari setengah anggota DPR yang hadir.

Pelaksanaan Hak Angket

Sementara itu, masih berdasarkan UU 17 Tahun 2014 dan Tatib DPR, tata cara pelaksanaan hak angket harus melalui serangkaian proses berikut:

  1. Pengusul menyampaikan langsung usulan hak angket kepada pimpinan DPR.
  2. Setelah menerima usulan tersebut, pimpinan DPR wajib menyampaikan kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna.
  3. Selanjutnya akan dibentuk badan musyawarah khusus untuk membahas usulan hak angket. Di forum ini, pengusul menyampaikan alasan mengajukan hak angket secara ringkas.
  4. Dalam hal usulan hak angket tidak terima, pengusul dapat menarik kembali usulannya untuk dilakukan perubahan atau perbaikan jika diperlukan.
  5. Proses penarikan kembali usulan ini harus ditandatangi oleh semua pengusul lalu diberikan kepada pimpinan DPR secara tertulis.
  6. Kemudian, jika penandatanganan pengusulan belum masuk ke pembahasan dan jumlah tanda tangan pengusul belum memenuhi quota persyaratan, maka diadakan pembahasan penandatanganan hingga jumlahnya mencukupi.
  7. Lalu ketika dalam dua kali sidang pembahasan jumlah pengusul yang membubuhkan tanda tangan sebagai persetujuan belum cukup, usul hak angket gugur.
  8. Tahap selanjutnya DPR memutuskan menerima atau menolak hak angket.
  9. Dalam hal menerima, dibentuk pantia khusus yang terdiri dari semua fraksi DPR.
  10. Dalam hal menolak, hak angket diputuskan gugur dan tidak bisa diajukan kembali.
Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS