Salah Sasaran, Mensos Risma Temukan Ribuan PNS Terima Bansos

Ilustrasi pembagianbansoso di Jakarata.

PARBOABOA, Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan ada 31.624 aparatur sipil negara (ASN) dari 34 provinsi di Indonesia yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Dari jumlah tersebut sebanyak 28.965 merupakan ASN aktif, dan sisanya adalah pensiunan.

Data tersebut didapat setelah Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi terhadap sumber data penerima bantuan sosial (bansos) yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menteri Risma mengatakan, para ASN tersebut menerima berbagai macam jenis bansos, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Menurut dia, ASN yang menerima bansos tersebut dari berbagai instansi, ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya. ASN penerima bansos itu juga tersebar di beberapa wilayah termasuk di antaranya tinggal di DKI Jakarta, yakni wilayah Menteng. Namun demikian, Risma tidak menyebut secara rinci persebaran lokasi ASN yang terindikasi menerima bansos tersebut.

“Di data BKN setelah kita cek ASN yang aktif itu, itu 28.965 ASN aktif, mungkin sisanya tuh sudah pensiun,” ucap Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Risma mengatakan, Kementrian tak bisa begitu saja menghapus atau mencabut nama orang tersebut dari daftar penerima bansos. Karena menurut UU 13 tahun 2011, DTKS dibuat oleh pemerintah daerah, baik itu pendaftarannya, verifikasinya, hingga validasinya. Maka dari itu Risma mengatakan akan  mengembalikan temuan data ini ke daerah masing-masing agar dikoreksi ulang dan ditindaklanjuti.

“Nanti itu akan kita kembalikan data ini, saya berharap pihak di daerah memberikan respons balik pada temuan kita ini,” ujarnya.

Adapun bansos merupakan salah satu upaya percepatan pemerintah terkait penanganan kemiskinan. Tidak semua orang berhak mendapatkan bansos.

Pemerintah sendiri telah mengatur soal ketentuan pemberian bansos dalam Undang-Undang Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan berbagai aturan turunan lainnya.

Sebelumnya, Mensos Risma juga telah mengingatkan, ASN seharusnya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah. Ia menegaskan dalam aturan yang ada, ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.

“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (mendapat bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS