Dukung Pemberantasan Teroris, MUI serahkan perkara Ahmad Zain ke Polri

Ahmad Zain An-Najah.

PARBOABOA, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian terkait penanganan kasus anggota pengurusnya, Ahmad Zain An-Najah yang diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukuwah, Cholil Nafis dalam siaran video MUI mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan juga mendukung penegakan hukum mengenai penanggulangan terorisme serta berkomitmen mendukung upaya untuk melawan segala ancaman teror di Indonesia.

Namun Cholil tetap menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara Ahmad Zain dan menyatakan bahwa Ahmad Zain berhak didampingi oleh kuasa hukum.

"MUI secara kelembagaan jelas, mendukung adanya penegakan hukum dan pencegahan terhadap ekstremisme dan terorisme," kata Cholil.

MUI juga telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan lembaga MUI. Penonaktifan itu diputuskan MUI usai Zain ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terkait dugaan keterlibatannya dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Zain dinonaktifkan sementara sebagai pengurus sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap mengenai perkaranya.

Polisi menyebut Ahmad Zain merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Dia ditangkap pada Selasa sekitar pukul 04.39 WIB di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Selain itu, MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

"MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara," pungkas Cholil.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS