Musim Hujan Tingkatkan Risiko Kecelakaan Akibat Jalan Rusak

Ilustrasi. Perlunya sikap siaga terhadap jalanan berlubang untuk menghindari terjadinya kecelakaan. (Foto: PARBOABOA/Aprilia)

PARBOABOA, Jakarta - Dengan tibanya musim hujan, memicu peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas sebagai akibat langsung dari jalan-jalan yang rusak.

Ketika air hujan menggenang dan menutupi permukaan jalan, lubang-lubang yang sebelumnya tidak terlihat menjadi jebakan bagi pengendara. Kerap mengakibatkan kecelakaan yang kerap tidak bisa dihindari.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan kondisi jalan yang memprihatinkan tersebut tidak hanya meningkatkan potensi kecelakaan, tetapi juga menimbulkan kerugian fisik dan material.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya  Pasal 24 ayat (1), menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

"Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan," papar Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada PARBOABOA, Selasa (23/1/2024).

Dalam hal ini kata dia, lalan nasional wewenangnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), termasuk jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab.

Sesuai dengan Pasal 273, setiap penyelenggara yang lalai dalam memperbaiki jalan dan menyebabkan kecelakaan bisa dihukum kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta. Selain itu juga patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas

Adapun jika hingga mengakibatkan luka berat, pelaku terancam kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Bahkan, jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Selain itu, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Januari 2024 menegaskan pentingnya pemenuhan kaidah keselamatan jalan, yang mencakup regulating road, self-explaining road, dan forgiving road.

Ketiga aspek ini harus menjadi fokus pemerintah untuk menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan.

Road Side Hazard

Menurut Djoko, hal itu kerap terabaikan, tiang rigid di tepi jalan bisa memotong mobil jadi dua bagian, termasuk tiang variable massage system (VMS) yang membuat bus terbelah, tiang jembatan yang membuat bus jadi dua bagian dan sebagainya.

"Rekomendasi KNKT jelas agar pemerintah membenahi road side hazard ini. Pasalnya, sudah cukup banyak korban jiwa akibat keteledoran dan salah rancangan (design) jalan dan bangunan di atasnya," tuturnya.

Apalagi di jalan tol, Djoko menegaskan tidak boleh ada permukaan yang berlubang. Standar tinggi memang diterapkan di jalan tol demi keselamatan penggunanya dengan kecepatan tinggi.

Menurutnya, penutupan jalan berlubang di jalan tol yang dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jangan hanya dilakukan saat akan menaikkan tarif. Namun dilakukan setiap ditemukan ada permukaan jalan yang berlubang.

Dalam hal ini, Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) harus memeriksa permukaan jalan tol secara rutin di semua ruas jalan tol

Kebijakan penyelenggaraan jalan untuk periode 2020-2040 telah ditetapkan melalui berbagai keputusan dan strategi yang mencakup pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang komprehensif.

Ini mencakup pembangunan jalan baru, peningkatan jaringan jalan, serta upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Djoko Setijowarno menekankan, perlunya pemerintah memperhatikan perawatan infrastruktur jalan secara kontinyu, bukan hanya sebagai respons terhadap kerusakan yang telah terjadi.

Penyelenggara jalan tol juga diharapkannya tidak menunggu kerusakan bertambah parah atau musim hujan berakhir untuk melakukan perbaikan, tetapi harus bertindak segera demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Kebijakan ini kata dia, dipastikan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menjamin keselamatan bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia, khususnya selama musim hujan yang rawan bencana.

Editor: Aprilia Rahapit
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS