PARBOABOA,
Bogor - Nasib malang menimpa Nenek Mardiyah (58) warga Kelurahan
Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Akibat terlilit utang
untuk membiayai anaknya yang sakit, cucunya dipaksa dijadikan jaminan oleh
pemberi utang dan ditahan selama 20 hari.
Dalam kabar yang beredar, nenek ini memiliki utang sebesar
Rp 15,4 juta kepada si pemberi pinjaman berinisial N dan utang Rp 4 juta ke si
pemberi pinjaman berinisial M.
Muhammad Raka (5) telah dibawa rentenir itu sejak
pertengahan Juli sampai awal Agustus. Bahkan sampai ibu dari Raka meninggal
dunia, anak itu tak kunjung dipulangkan oleh rentenir tersebut.
Rentenir itu kemudian mendatangi kembali Nenek Mardiyah dan
menyodorkan tagihan utang, karena belum sanggup membayar salah satu cucunya
kembali di bawa pergi oleh pelaku.
Karena merasa khawatir akan keselamatan cucunya, Nenek
Mardiyah kemudian membuat laporan ke Polresta Bogor Kota.
Polres Kota (Polresta) Bogor sedang menyelidiki dugaan
kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Perlu kami sampaikan pada 6 Agustus 2021 sekitar
pukul 18:20 WIB, Polresta Bogor Kota telah menerima kedatangan Bapak Yanto dan
melaporkan bahwa cucunya atas nama M. Raka usia 5 tahun telah diambil dari
penguasaannya oleh terlapor yaitu Ibu Nurhalimah (NH)," kata Kapolresta
Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (9/8/2021).
"Menerima laporan tersebut, kemudian kami amankan anak
atas nama M. Raka dalam kondisi sehat. Kemudian, Hari Senin kami periksa
terlapor atas nama Nurhalimah, dan sore ini kami tetapkan sebagai
tersangka," imbuh Susatyo.
Susatyo menjelaskan, NH dipersangkakan dengan pasal 88
Undang-undang perlindungan anak dan pasal 330 KUHP tentang mengambil alih atau
penguasaan atas anak yang belum umur secara melawan hukum.