Ombudsman RI Terima 154 Laporan Jalan Rusak dari Masyarakat, Sengaja Dibiarkan Pemerintah?

Ilustrasi Ombudsman menerima laporan jalan rusak. (Foto: Istockphoto)

PARBOABOA, Jakarta - Ombudsam RI menerima 154 laporan masyarakat terkait kondisi jalan rusak atau berlubang selama periode 2021-2023. Laporan ini diterima dari masyarakat yang tersebar di beberapa Provinsi di Indonesia.

Data Ombudsman menunjukkan, laporan jalan rusak atau jalan berlubang paling banyak terdapat di Provinsi Bali (55 laporan), Kepulauan Bangka Belitung (54 laporan), Kalimantan Selatan (19 laporan) dan Sumtra Barat (17 laporan).

Kerusakan jalan ini disebabkan oleh banyak faktor. Ombudsman sendiri memotret dan merekam jawaban masyarakat melalui survei yang mereka lakukan. 

Dari survei, masyarakat mengaitkan jalan rusak dengan pembiaran terhadap kerusakan-kerusakan kecil sebelumnya. 

Di sana ada iming-iming proyek, bahwa semakin parah tingkat kerusakan sebuah jalan maka anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan semakin besar.

"Ada kesan dari masyarakat terhadap para pengambil keputusan sengaja untuk membiarkan kerusakan kecil menjadi lebih besar dan meluas, agar ada proyek perbaikan fisik yang besar dan mahal," kata Anggota Amobudsman RI, Hery Susanto saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun Ombudsman di Jakarta, Jumat (29/12/2023).  

Faktor lain adalah soal jadwal pemeliharaan. Hery mengatakan, ada juga kesan publik, penyelenggara jalan lambat dalam penangganan kerusakan jalan kecil dengan berdalih harus menunggu jadwal pemeliharaan.

"Padahal kalau dibiarkan, kerusakan tersebut menjadi meluas dan membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan," katanya.

Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya sanksi hukum kepada penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Padahal menurut UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 273, penyelenggara jalan yang lalai terhadap kewajibannya di atas akan dikenai sanksi pidana, yaitu penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.

Ombudsman meminta agar kerusakan jalan segera ditagani oleh pemerintah untuk menghindari kecelakaan dan akibat-akibat lain yang diakibatkan karena jalan rusak dan berlubang.

"Pemerintah pusat dan daerah sebagai penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Hery.

Berikut adalah data laporan kerusakan jalan di setiap kabupaten/kota yang diterima Ombudsam RI

Bali: 55 laporan
      
Bengkulu: 2 laporan
      
Jambi: 1 laporan
    
Jawa Timur: 2 laporan

Jawa Barat: 1 laporan

Kalimantan Selatan: 19 laporan

Kepulauan Bangka Belitung: 54 laporan

Kepulauan Riau: 1 laporan

Maluku Utara: 1 laporan

Sulawesi Utara: 1 laporan

Sumatra Barat: 17 laporan 

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS