PARBOABOA, Jakarta - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Paspampres terhadap Imam Masykur (25), mendapat perhatian dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Yudo melalui Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan, turut prihatin dan akan mengawal kasus yang berujung tewasnya Imam Masykur.
Menurut Julius, Panglima TNI meminta pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Pelaku juga bakal dipecat dari anggota TNI karena melakukan tindak pidana berat.
"Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ungkap Julius kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya, anggota Paspampres berinisial Praka RM dilaporkan sempat menculik dan menganiaya Imam Masykur, seorang pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh, hingga tewas.
Video penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial usai dibagikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, di akun Instagram pribadinya pada Minggu (27/8/2023) lalu.
"Berakhir meninggal, sedih banget. Salah apa ini orang sampe dihajar demikian. Kejadian pastinya di mana belum diketahui. Mohon bantuan semua untuk pencarian lokasi," tulis Sahroni pada keterangan unggahanya, dikutip PARBOABOA, Senin (28/8/2023).
Masykur merupakan perantau asal Aceh yang saat ini membuka usaha toko kosmetik di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur.
Ia diketahui sudah dua kali diculik pelaku. Pada penculikan pertama, Masykur berhasil dilepaskan bersama salah saorang temannya setelah menyanggupi uang tebusan sebesar Rp13 juta yang diminta pelaku.
Namun, pelaku kemudian kembali mendatangi tempat usaha pelaku pada Sabtu (12/8/2023), lalu membawa masuk paksa Masykur ke dalam mobil. Pelaku yang datang bersama dua orang temannya mengaku sebagai anggota. Masykur diminta untuk menyerahkan uang tebusan sebesar Rp50 juta ke pelaku.
Masykur kini telah dimakamkan di kampung halamannya di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Asisten Intelejen Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, Praka RM saat ini sudah ditahan Polisi Militer Kodam Jayakarta untuk diambil keterangan.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan” ujar Herman melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/8/2023).
Dikecam Amnesty Internasional
Dugaan penganiayaan yang berujung kematian ini pun mendapat kecaman keras dari Amnesty Internasional.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid meminta agar Praka RM diadili secara terbuka di peradilan umum dan dikenakan hukuman yang setimpal.
"Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yurisdiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yang berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," kata Usman dalam keterangan resminya, Senin (28/8/2023).
Menurut Usman, jika tindakan Praka RM tidak dihukum secara adil, maka insiden yang sama berpotensi ditiru oknum lain.
Dalam kesempatan itu, Usman menilai bahwa selalu ada upaya untuk menutupi tindakan seperti yang dilakukan Praka RM. Bahkan, tindakan semacam ini kadang disangkal, padahal nyatanya merusak kehidupan bangsa dan merendahkan harkat dan martabat manusia.
"Selalu ada upaya untuk memaklumi, menutupi, dan menyangkal atau lebih jauh bahkan membenarkan suatu tindakan yang jelas-jelas telah merendahkan harkat manusia, merusak sendi-sendi kehidupan kebangsaan kita yaitu negara hukum dan kesetaraan warga," terang Usman.
Editor: Andy Tandang