PDI-P Jadi Partai Dengan Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Terbesar

Ilustrasi. Menjelang pemilihan legislatif, data KPU menunjukkan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) terbesar adalah PDI-P. (Foto: Pexels/Elemen5 Digital)

PARBOABOA, Jakarta - Sejumlah partai sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDI-P menjadi yang tertinggi mencapai lebih dari Rp180 miliar.

Berdasarkan laporan KPU melalui keterangan tertulis yang diterima PARBOABOA, Rabu (10/1/2024), Total Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat tertinggi adalah PDI-P dengan total penerimaan dari 580 anggota legislatif sebesar Rp183.861.799.000, sementara itu total pengeluaran sebesar Rp115.046.105.900.

Kemudian diikuti Partai Amanat Nasional dengan total penerimaan dari 580 anggota legislatif sebesar Rp29.822.500.000, sementara itu total pengeluaran sebesar Rp22.421.555.000; Partai Persatuan Pembangunan dengan total penerimaan dari 580 anggota legislatif sebesar Rp20.005.000.000, sementara itu total pengeluaran sebesar Rp13.155.500.000.

Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera dengan total penerimaan dari 580 anggota legislatif sebesar Rp12.711.929.760, sementara itu total pengeluarannya sebesar Rp7.833.307.791; Partai Perindo dengan total penerimaan dari 579 anggota legislatif sebesar Rp10.148.994.025, sementara itu total pengeluarannya sebesar Rp9.199.441.525.

Diikuti Partai Demokrat dengan total penerimaan dari 580 anggota legislatif sebesar Rp8.748.860.395, sementara itu total pengeluaran sebesar Rp3.914.375.079.

Adapun Partai Golongan Karya dengan total penerimaan dari 580 anggota legislatif sebesar Rp10.197.613.902, sementara itu total pengeluarannya sebesar Rp4.830.617.249.00; Partai Nasional Demokrat dengan total penerimaan dari 580 anggota legislatif sebesar Rp7.781.026.469, sementara itu total pengeluarannya sebesar Rp7.631.655.294.

Selain itu Partai Garda Republik Indonesia dengan total penerimaan dari 570 anggota legislatif sebesar Rp5.500.000.000, sementara itu total pengeluarannya sebesar Rp2.118.305.000.

Kemudian Partai Gelombang Rakyat dengan total penerimaan dari 396 anggota legislatif sebesar Rp5.808.500.000. sementara itu total pengeluarannya sebesar Rp5.648.500.000; Partai Buruh dengan total penerimaan dari 580 anggota legislatif sebesar Rp4.212.094.815, sementara itu total pengeluarannya sebesar Rp3.744.764.806.

Diikuti Partai Hati Nurani Rakyat dengan total penerimaan dari 485 anggota legislatif sebesar Rp2.010.000.753, sementara itu total pengeluarannya sebesar Rp234.035.150;

Sementara itu Partai Solidaritas Indonesia dengan total penerimaan dari 580 anggota legislatif sebesar Rp2.002.000.000, sementara itu total pengeluarannya sebesar Rp180.000. KPU menyebut bahwa nilai pengeluaran PSI tersebut begitu kecil karena belum melaporkan data terbarunya.

“Itu yang baru dilaporlan, belum lengkap mas,” papar Humas KPU kepada PARBOABOA.

Sementara itu partai dengan penerimaan LADK di bawah Rp1 miliar atau sekitar Rp400 juta yaitu Partai Ummat, dan Partai Kebangkitan Nusantara. Adapun sekitar Rp300 juta yaitu Partai Bulan Bintang.

Ketentuan LADK

Kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum, hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

KPU menyebut bahwa hal itu merupakan dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye.

Hal itu tertuang dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas tiga Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

LADK Partai Politik Peserta Pemilu Umum Tahun 2024 sendiri merupakan pelaporan yang memuat sejumlah informasi, di antaranya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK); Saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan.

Kemudian sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan; catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK; Kemudian nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 terdiri atas Formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye; Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye; Formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye; Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye; Formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye; Formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Calon Anggota Legislatif; dan Formulir 7 Surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye.

Penyampaian LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota Legislatif merupakan hal yang wajib disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Paling lambat, penyampaikan LADK tersebut yaitu 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat yaitu tanggal 7 Januari 2024.

Sebagai alurnya, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Editor: Aprilia Rahapit
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS