Pecat Polwan karena Tolak Bebaskan Tersangka Pemerkosaan, Polda Sulteng: Bukan, Mereka dipecat Karena Desersi

Ilistrasi Polwan (Foto: liputan6)

PARBOABOA – Polda Sulawesi Tengah menyangkal pernyataan mantan Polwan, Yuni Utami, yang mengatakan dirinya dipecat gara-gara menolak perintah membebaskan tersangka pemerkosaan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didit Supranoto, mengatakan pemecatan Yuni tak berhungan dengan kasus permerkosaan.

"Bukan, mereka dipecat karena desersi," kata Didit pada Sabtu (27/8).

Yuni sebelumnya viral karena pernyataan yang dia unggah di media sosial. Dalam video tersebut, Yuni mengaku dipecat setelah tidak menuruti perintah untuk membebaskan tersangka pemerkosaan.

Pada 2014 lalu, Polda Sulteng memecat Yuni karena dianggap tak masuk kantor selama dua tahun.

"Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama dua tahun itu karena saya tak mau dimutasi menjadi lantas Polres," kata Yuni dalam video tersebut.

Pemecatan bermula saat Yuni bertugas sebagai penyidik Unit Perlindungan Perempuan (PPA). Ketika itu, dia tengah menangani kasus pemerkosaan pada 2012.

Di tengah penanganan perkara, dia mendapat perintah melawan hukum.

“Saya mendapat perintah dari oknum untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira," jelas Yuni.

Yuni menolak hal itu dan mengaku mendapat banyak ancaman hingga dimutasi ke Satuan Lalu Lintas Polres.

Setelah dimutasi, penanganan kasus itu beralih ke oknum yang memerintahkan Yuni untuk membebaskan tersangka.

"Parahnya lagi saya sudah melaporkan ke tingkat Polda tapi saya tidak mendapat respons yang baik dari institusi Polri," tambah Yuni.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS