PARBOABOA, Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam sejak ditangkap Selasa 1 Februari 2022 malam kemarin, pegiat media sosial Adam Deni akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Adam Deni ditahan akibat kasus akses ilegal di media sosial dengan cara menggunakan dokumen orang lain tanpa izin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mangatakan bahwa Adam Deni akan ditahan selama 20 hari kedepan.
“Saudara AD sudah ditahan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari kedepan,” kata Ramadhan, Rabu (2/2).
Adam Deni dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD ke Bareskrim Polri karena telah melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
Laporan SYD teregistrasi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022.
Ramadhan menambahkan, dalam penangkapan Adam Deni, pihaknya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi terdiri atas empat saksi dan delapan saksi ahli dari hukum pidana dan ahli ITE.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ikut disita berupa ponsel sebanyak tiga buah yang digunakan untuk mengunggah dokumen secara ilegal ke medsos.
Atas perbuatan yang ia lakukan, Adam Deni melanggar Pasal 48 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan (3) UU ITE.