Eks Manajer Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara atas Kasus Antigen Bekas

Sidang penuntutan terdakwa kasus antigen bekas di Kualanamu (dok Istimewa)

PARBOABOA, Lubuk Pakam - 5 orang yang menjadi terdakwa atas kasus penggunaan alat tes swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Rabu (15/12).

Jaksa penuntut umum menuntut mantan manajer Kimia Farma Diagnostika Picandi Mascojaya dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Picandi terbukti bersalah karena melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Picandi melakukan penyalahgunaan jabatan dan dinilai sengaja memerintahkan karyawannya untuk menggunakan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, yakni penggunaan alat tes antigen Corona bekas. Penggunaan alat tes antigen bekas dilakukan di laboratorium yang ada di Bandara Kualanamu.

"Terdakwa memerintahkan untuk menggunakan peralatan rapid tes antigen COVID-19 berupa swab dakron dan tabung antigen bekas pakai untuk pelayanan rapid tes swab antigen COVID-19 di Bandara Kualanamu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," sebut Jaksa.

Sedangkan empat tersangka lainnya yang merupakan anak buah Picanfi mendapat tuntutan yang berbeda-beda. Marzuki (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan dan Refaldo (21) sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian Sepipa Razi (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien dan Depijaya (20) customer service PT Kimia Farma Medan dituntut pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Kelima terdakwa terbukti bekerja sama mendaur ulang rapid test untuk mencari keuntungan pribadi, sejak Desember 2020 hingga April 2021. Atas tindakan tersebut terdakwa diduga telah mendapat keuntungan sebesar Rp 1,8 miliar.

Sidang lanjutan akan dilakukan minggu depan untuk mendengar pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS