PARBOABOA, Yogyakarta – Pelaku pembunuhan dengan "SATE SIANIDA", Nani Aprilliani Nurjaman di jatuhkan vonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bantul Yogyakarta.
Kasus ini berawal saat terdakwa Nani mengirimkan sate beracun yang dibuatnya sendiri menggunakan ojek tanpa aplikasi pada 25/10/21 lalu dengan tujuan ingin meracuni Tomi anggota polisi Polresta Yogyakarta, yang rumahnya berada di Kapanewon Kasihan, Bantul.
Pengemudi ojol (Bandiman), mengantar bungkusan makanan yang disuruh oleh nani, tetapi makanan itu ditolak oleh keluarga Tomi karena tak kenal siapa nama pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman.
Karena di tolak oleh keluarga Tomi pak Bandiman membawa bungkusan tersebut pulang kerumah dan disantap oleh keluarganya.
Tapi naas bagi Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua dari pak Bandiman. Anak tersebut keracunan setelah mengkonsumsi bumbu sate bersama lontong yang dibawa pak Budiman. Sempat dilarikan ke RSUD Yogyakarta, tapi nyawanya tidak sempat tertolong.
Nani ditangkap polisi pada (30/10) di rumahnya di kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.
Atas perbuatanya tersebut, awalnya Nani divonis 18 tahun penjara yang akhirnya diubah menjadi dua tahun lebih ringan (16 tahun) yang diminta oleh tuntutan jaksa. Saat pembacaan vonis, Nani menjalani sidang secara daring. Hakim menilai Nani terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana.
Sementara hal yang membuat terdakwa bisa mendapat hukuman yang lebih ringan dikarenakan terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda, dan diharapkan dapat merubah kelakuannya di kemudian hari.