PARBOABOA, Bogor - Masyarakat yang tinggal di Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor digegerkan dengan temuan sesosok mayat perempuan di dalam plastik dan dimasukkan ke dalam kardus pada Rabu (9/2).
Bungkusan tersebut ditemukan oleh masyarakat yang kebetulan lewat di pinggir jalan, namun karena mengeluarkan bau bangkai, paket tersebut kemudian di bongkar dan ternyata berisi mayat seorang perempuan.
Temuan ini kemudian langsung dilaporkan ke Polres Bogor. Pihak kepolisian yang tiba di lokasi kemudian membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk proses identifikasi. Dari hasil outopsi diketahui korban meninggal dunia karena terjadi penyumbatan pada saluran pernapasan secara disengaja.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan laporan orang hilang atas nama SN (25) yang merupakan seorang pekerja rumah tangga. Laporan orang hilang ini dibuat oleh majikan korban pada Selasa (8/2) ke Polsek Cibinong.
"Setelah dikonfirmasi ternyata benar, majikannya membenarkan punya IRT yang hilang sejak 5 Februari 2022. Dan tim mendapat informasi di lapangan bahwa sebelum menghilang, korban dijemput seorang laki-laki," kata Iman Imanuddin, Jumat (12/2).
Atas informasi ini petugas kemudian menduga jika pelaku merupakan orang dekat dengan korban. Penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga terungkap jika pelaku adalah AS (30) kekasih korban.
Menurut pengakuan pelaku, sebelum pembunuhan korban dan pelaku bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (5/2). Keduanya sempat berhubungan intim di kontrakan tersebut, namun pelaku mendadak cemburu karena ada begitu banyak panggilan telepone dan SMS yang masuk ke nomor pelaku, sehingga dia membekap korban menggunakan bantal hingga meninggal dunia.
Setelah meninggal, pelaku sempat meninggalkan tubuh korban di dalam rumah tersebut selama beberapa hari. Pelaku juga sempat berniat mengubur korban di dalam kontrakan tempat pembunuhan tersebut . Namun karena kesulitan menggali tanah di kontrakannya, niat itupun diurungkan pelaku.
Hingga pada Selasa (8/2) pelaku kembali datang dan membungkus tubuh korban yang mulai mengeluarkan bau busuk ke dalam plastik dan kardus, layaknya paket.
Awalnya pelaku berniat membuang tubuh korban ke sungai di daerah Bogor. Namun di perjalanan atau tepatnya di lokasi penemuan Kampung Pisang, Kelurahan Karadenan itu, dirinya terpeleset dan terjatuh. Karena bungkusan tubuh korban cukup berat dan pelaku tidak kuat mengangkatnya, maka jenazah korban ditinggalkan begitu saja di lokasi.
Adapun pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Kamis (10/2/2022). Namun karena mencoba melawan, petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku dengan timah panas.
Ada sejumlah sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu karung, plastik sampah warna hitam ukuran besar, tas wanita, kondom, mesin bor, pecahan keramik, dan tali rapia.
Atas perbuatannya pelaku AS dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana, tentang tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, dan atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.