Pemkab Bekasi Rencanakan Pembangunan Ribuan Jamban di Rumah Warga

ilustrasi

PARBOABOA, Bekasi -  Mulai pertengan bulan September tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berencana membangun ribuan jamban di rumah warga untuk mendukung program Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku terkait Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).

Dalam pembangunan jamban ini, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 23,7 M. Pembangunan tersebut merupakan bagian dari perubahan perilaku di masyarakat dan ini bukan pembangunan MCK umum tapi MCK di dalam rumah warga itu sendiri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Yayan Yuliandi pada Sabtu (28/8).

Ia mengatakan pembangunan jamban di dalam rumah warga ini merupakan hasil kajian yang dilakukan tahun lalu. Hasilnya, lebih dari 10.000 rumah warga di beberapa kecamatan se-Kabupaten Bekasi tidak memiliki jamban.

Warga masih mengandalkan jamban ala kadarnya yang biasa dibuat di pinggir sungai. Di Kabupaten Bekasi, jamban yang biasa didirikan dengan menggunakan kayu dan karung itu disebut helikopter. Berdasarkan kajian tersebut, kata dia, pembangunan jamban itu kini mulai direalisasikan secara bertahap.

Diperkirakan proyeksi pembangunan jamban ini akan sampai 2024. Jadi sepanjang itu diharapkan penggunaan helikopter ini sudah tidak ada lagi. Ddan untuk anggaran pembangunan ini berasal dari dua sumber. Pertama Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat sebesar Rp10,9 miliar untuk membangun 1.557 jamban di delapan desa pada tiga kecamatan.

Kemudian APBD Kabupaten Bekasi 2021 sebesar Rp 12,8 miliar yang dialokasikan untuk membangun 930 jamban di tujuh desa dan tujuh kecamatan.

Pembangunan dari anggaran pusat dialokasikan Rp 7 juta per unit yang terdiri atas bangunan jamban tanpa atap sedangkan pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi dialokasikan Rp 13 juta per unit, terdiri atas bangunan jamban serta saluran pembuangan dengan menggunakan konsep bio tank.

"Kalau yang APBD jambannya pakai atap, kalau yang DAK tidak pakai atap. Kenapa tidak pakai atap, karena memang anggaran dari pusatnya demikian. Jadi jangan sampai salah nanti warga yang menerima manfaat, misalkan jamban rumah A pakai atap tapi di rumah B tidak," katanya.

Yayan mengarahkan penerima manfaat yang bersumber dari DAK membangun jamban di dalam rumah.

"Kalau yang pakai atap, jambannya mau di luar ya silakan. Kalau yang tidak beratap kami dorong agar di dalam rumah. Kalau warga mau menambah atap sendiri ya silakan tapi tunggu sampai serah terima," katanya.

Yayan mengaku pembangunan jamban ini diberikan kepada warga yang telah didata berdasarkan kajian sebelumnya, disertai bukti kepemilikan tanah penerima manfaat program tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS