Siap-siap! Pemprov DKI Jakarta Bakal Gelar Uji Emisi Massal di Parkir Ragunan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan uji emisi massal gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, serta di daerah penyangga ibu kota pada Senin, 5 Juni 2023 mendatang. (Foto: ntmcpolri)

PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengadakan uji emisi massal gratis di Parkir Utara Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, serta di daerah penyangga ibu kota pada Senin, 5 Juni 2023 mendatang.

Menurut Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, uji emisi ini bertujuan memberikan kesempatan bagi pengendara motor untuk memastikan kendaraannya memenuhi batas emisi gas buang yang ditetapkan.

Langkah ini sejalan dengan tiga kebijakan yang diterapkan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta, yaitu penegakan hukum, disinsentif parkir, dan pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang belum menjalani uji emisi.

"Kendaraan bermotor di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun diwajibkan setiap tahun melakukan uji emisi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).

Namun, kata Asep, jika terdapat kendaraan yang tidak melakukan uji emisi pada tanggal yang ditetapkan, maka akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintasi jalan raya.

Sosialisasi ini akan dilaksanakan dalam Operasi Patuh 2023 yang berlangsung pada 6-19 Juni 2023.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa langkah ini juga berhubungan dengan pemberlakuan insentif parkir bagi kendaraan yang telah melakukan uji emisi.

Kini, disinsentif parkir sudah diberlakukan di 11 lokasi parkir dan akan diperluas secara bertahap di semua kantor Samsat (sistem administrasi manunggal satu atap), gedung olahraga (GOR), dan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Selain di lokasi parkir yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, insentif parkir juga akan diterapkan di lokasi parkir yang dikelola oleh pihak swasta.

Untuk itu, akan dilakukan revisi Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Selanjutnya, terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, denda Pajak ini akan dikenakan kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi saat membayar PKB.

Asep mengatakan, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS