Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang hingga 6 Februari

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan). (Antara/Asprilia Dwi)

PARBOABOA Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J selama 30 hari kedepan.

Seperti diketahui, perpanjangan penahanan Ferdy Sambo akan dimulai pada (8/1/2023) hingga (6/2/2023).

"Perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023).

Dan apabila proses pemeriksaan masih belum selesai pada (6/2/2023), maka perpanjangan penahanan terhadap Ferdy Sambo dkk akan diperpanjang lagi selama 30 hari sesuai dengan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari ) lagi," ujarnya.

Djuyamto mengatakan persidangan kali ini sudah memasuki final dari kasus Ferdy Sambo dkk sebab semua bukti dan keterangan sudah terkumpul lengkap dan hanya tinggal menunggu putusan.

"Ini [persidangan] sudah memasuki babak-babak akhir, keterangan terdakwa, nanti setelah keterangan terdakwa ada tuntutan, kemudian replik dan duplik setelah itu baru putusan," pungkasnya.

Kendati demikian, kelimanya telah ditahan di beberapa rumah tahanan sejak (5/10/2022).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf telah ditahan sejak (5/10/2022).

Kelimanya terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS