PARBOABOA, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Guna Sadikin mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan regulasi penelitian ganja medis di Indonesia, merespon mencuatnya wacana legalisasi ganja medis beberapa waktu belakangan ini.
Regulasi tersebut akan digunakan sebagai kontrol terhadap fungsi-fungsi penelitian yang disesuaikan dengan kebutuhan medis
"Kita sudah melakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," ujar Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, dalam agenda diskusi media di Gedung Kemenkes RI, Rabu (29/6/2022).
Dia menambahkan jika penelitian akan dilakukan oleh Kemenkes bersama sejumlah peneliti dari perguruan tinggi Indonesia dan farmakolog.
Fokus penelitian tersebut adalah untuk melihat manfaat penggunaan ganja dalam dunia medis. Jika memang terbukti bermanfaat, maka produksi ganja medis tersebut dapat dilakukan.
"Kalau sudah ada penelitiannya nanti bisa diproduksi untuk kasus apa. Misalnya ganja kita lihat manfaatnya seperti apa lewat riset, harus berdasarkan data dan fakta basisnya," ujarnya.
Perihal penggunaan ganja untuk medis, Budi membadingkannya dengan penggunaan morfin yang selama ini di ijinkan dalam dunia medis. Padahal morfin mengandung alkaloid analgesik sangat kuat, dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.
"Morfin lebih keras dari ganja, tapi dipakai untuk medis. Ganja itu sebenarnya sama seperti morfin. Morfin lebih keras dari ganja. Itu kan ada dipakai untuk yang bermanfaat," katanya.
Namun meski kedepannya produksi ganja medis dilegalkan, bukan berarti Kemenkes memperbolehkan konsumsi ganja secara umum.
Budi mengatakan manfaat tanaman ganja tergantung pada penggunanya. Jika disalahgunakan, dapat memicu dampak negatif, tidak hanya pada diri sendiri, tapi juga masyarakat.