Penembak Pemred di Siantar Divonis Penjara Seumur Hidup

Sidang tuntutan mantan Calon Wali Kota Siantar (TRIBUN MEDAN)

PARBOABOA, Simalungun - Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada pelaku penembakan pemimpin redaksi media lokal di Sumut, Mara Salem Harahap.

Untuk mengingat kembali, kasus ini berawal saat Mara Salem atau kerap dipanggil Marsal ditemukan tewas dengan kondisi luka tembak di bagian paha di mobil dekat rumahnya.

Petugas yang mendalami kasus ini kemudian menetapkan dua tersangka , yaitu Mantan Calon Wali Kota Pematangsiantar Sudjito dan karyawannya Yudi F Pangaribuan. Diketahui, Sudjito merupakan otak dari pembunuhan tersebut sedangkan Yudi bersama satu orang rekannya bertindak sebagai eksekutor yang menembak Marsal.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah memeriksa kurang-lebih 57 orang saksi, baik di TKP maupun di sekitar tempat kerja dan tempat-tempat yang kita duga bagian dari keterlibatan tindak pidana tersebut,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021).

"Kita sudah melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan menelusuri semua kegiatan dari korban di saat-saat hari terakhir dan jam terakhir, serta alat bukti yang kita temukan berupa CCTV, dan alat bukti lainnya. Kita bersama tim kita berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka," lanjutnya.

Panca juga mengungkap motif penembakan tersebut dikarenakan pelaku Sudjito kesal lantaran Marsal sering memberitakan peredaran narkoba di bar miliknya.

Tak hanya itu, Marsal juga sering meminta uang tutup mulut dan narkoba kepada Sudjito. Meski sudah diberi uang, Marsal tetap membuat berita tentang bar tersebut.

“Namun korban juga meminta jatah Rp 12 juta per bulan, dengan permintaan tiap hari 2 butir (narkoba). Sehingga karena pemberitaan oleh korban dan permintaan yang dilakukan oleh korban kepada Saudara S menimbulkan sakit hati,” kata Panca.

Vonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Simalungun menggelar sidang vonis terhadap kedua terdakwa kasus penembakan pemimpin redaksi media lokal di Sumut Mara Salem Harahap hingga tewas.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Magdalena mengatakan, perbuatan Sudjito terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana sedangkan Yudi terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama seumur hidup,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena terlah meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS