PARBOABOA, Jakarta – Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo akan siapkan saksi hingga ahli ke persidangan jika eksepsi (bantahan) ditolak.
Hal itu ia ungkapkan usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi AG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (31/03/2023).
"Pastinya kita akan memaksimalkan saksi dari penuntut umum dan kami akan mengusahakan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan. Kami sedang persiapkan," kata Mangatta kepada wartawan di lokasi, Jumat.
Mangatta mengatakan bahwa dalam persidangan, JPU telah memberikan tanggapannya atas eksepsi yang diajukan, dan akan diputuskan hasilnya pada Senin (03/04/2023).
"Tadi sudah dibacakan pandangan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau keberatan yang diajukan,” ujarnya.
“Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi saksi," sambungnya.
Sebelumnya, menurut kuasa hukum korban penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Dendy Zuhairil Finsa, JPU meminta agar hakim menolak bantahan yang diajukan oleh AG.
"Iya, kira-kira gitu. Intinya, pada pokoknya begitu, (jaksa minta hakim) menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," ucap Dendy di PN Jakarta Selata, Jumat (31/03/2023).
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa keluarga David akan hadir dalam persidangan sebagai saksi apabila eksepsi itu ditolak sesuai permintaan JPU.
"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," tuturnya.